SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kasus penimbunan yang melibatkan perusahaan distribusi minyak dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjadi di Kabupaten Kudus. Pemerintah Kabupaten meminta agar diserahkan proses secara hukum yang berlaku, Rabu (7/9/2022).
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kudus melalui Bupati Hartopo mengatakan, agar diserahkan ke proses hukum yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negri Sipil.
“Serahkan proses hukum yang ada. Untuk kita sendiri sesuai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017. Nantinya ketika jadi tersangka akan dinonaktifkan. Saat ini masih aktif belum tersangka,” ujar Bupati Kudus Hartopo.
“Sesuai Peraturan Pemerintah tadi sanksi paling berat dilihat dari vonisnya ancaman hukuman kayanya lebih dari 5 tahun,” tambah Bupati Hartopo.
Lebih lanjut, nantinya jika vonis tersebut kurang dari dua tahun yang dialami oleh oknum tersebut maka bisa kembali untuk bekerja. Tapi Kalau vonis kurang dari dua tahun masih dilindungi UU untuk bisa di asn lagi,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pemkab juga sudah menghimbau berulang kali disetiap Rapat Tepra dan OPD untuk mengingat fakta integritas yang dipegang saat melakukan pelantikan. Dirinya berharap agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
Penulis
Adam Naufaldo