SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Polres Kudus melalui Sat Reskrim kembali mengamankan dua pelaku judi togel online yang berasal dari warga Kecamatan Jati berinisial NS dan Kecamatan Kota berinisial SG, Selasa (20/9/2022).
Bukti yang disita dari NS dan SG tersangka judi togel online yakni, uang tunai sebesar RP 437.000, dua buah Handphone, dan dua unit sepeda motor. Tujuan kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
“Penangkapan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen dari Polres Kudus untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Hukum Polres Kudus,” ujar Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.
Lebih lanjut, informasi dari masyarakat setempat tersebut didapatkan oleh pihak kepolisian usai melakukan pengungkapan dan penyelidikan. Setelah itu, tim Resmob Polres Kudus meringkus dua tersangka SG dan NS.
“Dua pelaku judi online itu ditangkap di daerah Ruko Agus Salim Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati pada hari Senin (19/9/2022) kemarin,” imbuh AKBP Wiraga Dimas Tama.
Dirinya menambahkan, keduanya sudah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) KUHP.
“Pasal tersebut berisi tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun,” jelasnya.
Terkait hal itu, dirinya berharap kepada masyarakat untuk membantu atau bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas atau membasmi togel online maupun offline.