SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren yang sebelumnya bisa disebut tarik ulur di tingkat komisi, kini Raperda tersebut bisa dibahas pada tingkat lebih lanjut. Selain itu, sebelumnya Naskah Akademik (NA) oleh perguruan tinggi yang belum jadi, namun saat ini sudah terbentuk.
Terbentuknya NA Raperda Pesantren di Kabupaten Pati itu disampaikan Wakil Ketua III Kabupaten Pati, Muhammadun di ruang kerjanya, beberapa hari ini.
“Perda fasilitasi pesantren, NA-nya (Naskah Akademik) sudah jadi. Targetnya di tahun 2022 ini klir, sudah jadi berupa Perda,” kata Muhammadun politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dirinya menambahkan, sebelumnya pembahasan Raperda Pesantren itu sempat mandek. Mandeknya pembahasan itu disebutkan lantaran saat itu pimpinan komisi tidak bisa menghadiri, akhirnya dengan terpaksa ditunda.
“Memang kemarin waktu pembahasan di tingkat komisi tidak terlaksana, karena pimpinan komisi D tidak hadir. Pasalnya dalam tatib, itu harus dipimpin oleh pimpinan komisi,” ungkapnya.
Muhammadun menjelaskan terbentuknya NA Raperda Pesantren ini selanjutnya akan dibawa pada rapat paripurna DPRD Pati. Dari situ, nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas materi tentang pesantren yang nantinya akan menjadi payung hukum di daerah.
“NA sudah jadi, kemudian tahapanya dibahas oleh komisi. Setelah di komisi kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui membentuk Pansus, kemudian ada publik hearing,” tutup Muhammadun.(adv)