Netralitas ASN dan Pencegahan Money Politik Jelang 2024

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bawaslu mengadakan seminar bertemakan Netralitas ASN dan Pencegahan Money Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu menjelang 2024, Kamis (22/9/2022).

Ketua Bawaslu, Moh Wahibul Minan menyampaikan terkait perbedaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kudus sangat berbeda tahun lalu, dan sekarang.

“Ini berbeda dengan tahun lalu, kalau tahun lalu masih ada klarifikasi. Tapi tahun ini untuk ASN atau netralitas ASN pelanggaran lainnya. Karena tidak masuk pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Untuk itu, Bawaslu hanya buat kajian dan merekomendasikan kepada ASN dengan tembusan pimpinan diatasnya. Penanganan pelanggaran ASN masih mengacu pada Bawaslu No 7 dan Nomor 8 Tahun 2018.

“Saat ini, trendnya masih Kepala Desa, ASN dan kampanye diluar jadwal tanpa STTP,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai pelanggaran ASN yang terindikasi melakukan money politik, menurutnya masih ada. Kalau Money Politik berbenturan dengan aturan antara UU Pilkada dan Pemilu berbeda. Yang lebih kompleks UU pilkada.

Terkait itu, upaya Bawaslu dalam menekan Money Politik, lanjut Minan, Tahun 2019, dengan membentuk 18 desa. Bisa berupa pengawasan dan anti politik uang. Harapannya terkait itu, bisa sedikit menekannya, dan masyarakat juga bisa turut terlibat.

Kemudian untuk rata-rata pelanggaran kampanye diantaranya, mendekat dengan calon. Untuk kepala desa membuat dan menghadiri acara. “Kalau di desanya sendiri tak masalah, kalau diluar jadi masalah,” pungkasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 21 September 2022
Kabid BPPKAD Kudus Famny Dwi Arfana saat ditemui di kantornya Next post Tiga Skala Prioritas Pajak Tertinggi di Kabupaten Kudus

Tinggalkan Balasan

Social profiles