SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemkab Kudus yang termasuk dalam 86 kabupaten atau kota, dan provinsi melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait optimalisasi pajak daerah maupun pusat, Jumat (16/9/2022).
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Famny Arfana menyebut, optimalisasi itu merupakan kewajiban di setiap daerah yang memiliki tujuan pada pembangunan APBD.
“Pajak ini kita kerja sama, agar tujuan semuanya untuk pembangunan di APBD maupun APBN itu tujuan dari kegiatan optimalisasi,” kata Famny saat ditemui di lingkungan pemkab.
Sehingga nantinya akan terintegrasi dengan pemerintah daerah lainnya. Pemkab Kudus juga dalam hal ini BPKAD Bidang Pendapatan, bekerja sama dengan KPP Pratama untuk sharing data. “Misalkan pajak jual beli itu kan ada pajaknya,” jelasnya kepada Samin News.
Lebih lanjut, untuk optimalisasi pajak daerah maupun pusat tersebut merupakan hal yang wajib. Hal itu berguna untuk Pemkab Kudus yang sharing terkait dengan informasi wajib pajak, demi optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Kita mendapatkan informasi wajib pajak pusat terkait penghasilan, kita menyinkronkan wajib pajak daerah dan pusat. Kalau pusat punya NPWP, untuk daerah NPWPD,” ungkapnya.
“Pusat berupa pajak penghasilan dan pertambahan nilai. Kalau daerah, pajak hotel, restoran, reklame, dan PBB dibagi. Diharapkan semua meningkat,” sambungnya.
Sementara, Bupati Hartopo mengatakan, hal itu merupakan bentuk perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pajak. Pajak pendapatan yang di dapatkan untuk pengoptimalan. “Target kedepan harus bisa menaikan target sesuai pemerintah,“ pungkasnya.