SAMIN-NEWS.com, PATI – Pembahasan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren masih tarik ulur. Munculnya Raperda ini setelah keluarnya Undang-undang pesantren, kemudian pembentukan Perda Pesantren menjadi payung hukum di daerah.
Bambang Susilo, Ketua DPC PKB Pati menyatakan pembahasan Raperda tentang Pesantren dimasukkan Propemperda tahun 2022 ini. Tetapi pembahasannya masih menunggu dijadwalkan.
Menurut Bambang yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Pati ini menjelaskan bahwa tarik ulur pembahasan Raperda Pesantren mengenai pembahasan Akademik.
“Tarik ulurnya itu bagian pengayaan materi masih perlu dikaji lagi termasuk narasumber (NA) akademik,” kata Bambang di kantor DPRD, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, narasumber akademik pembahas Raperda Pesantren ini, oleh Komisi D sebagai inisiatif Raperda yang dimaksud menginginkan perguruan tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) sebagai pihak ketiga.
“Cuma ternyata syaratnya ada yang kurang sebagai pihak ketiga akhirnya ya menggunakan rekanan lain,” terang Bambang.
Kemudian, lanjut Bambang karena prasyarat tidak bisa dipenuhi oleh STAIP tersebut, akhirnya dialihkan ke rekanan lainnya. Rencananya sebagai narasumber akademik Raperda Pesantren akan menggunakan jasa dari Untag atau bisa juga menggunakan UMK.
Dia mengungkapkan di dalam Perundang-undangan tentang pesantren, bahwa Ponpes nantinya dapat didanai oleh Pemda tergantung dengan kemampuan keuangan daerah seberapa besar masing-masing memperoleh pendanaan.
“Saat ini masih menunggu jadwal kesiapan, kemudian narasumber siap baru publik hearing stakeholder semua diundang dengan mengedepankan muatan lokal itu yang paling penting, bagaimana kultur Pati,” pungkasnya.(adv)