SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Desa (Pemdes) Gajahmati, Kecamatan Pati Kota mengatakan persoalan pemutusan aliran listrik di lapangan bola voli setempat usai perhelatan Nyai Serati Cup pada 17 s/d 23 Agustus 2022 adalah kesepakatan Pemdes dengan panitia acara.
Kesepakatan ini diungkapkan Kades Gajahmati, Sri Lestari, Jumat (2/9/2022). Meski begitu, informasi yang berkembang justru pemutusan aliran listrik itu atas dasar sepihak bahkan diviralkan oleh seseorang di grup sosial media (sosmed).
“Tidak sepihak melakukan pemutusan arus listrik tersebut. Sebelumnya panitia acara lomba izin kepada pihak Pemdes hanya untuk acara lomba voli, setelah itu akan dicabut dari pihak panitia, tapi hingga satu minggu tak kunjung direalisasikan,” kata Sri kepada wartawan.
Setelah satu minggu itu, lanjutnya panitia tidak ada komunikasi dengan Pemdes. Akhirnya secara terpaksa, listrik untuk penerangan lapangan tersebut diputus. Namun ada pihak yang memprovokasi dan menyudutkan Pemdes dengan memviralkan kejadian ini.
Menurutnya sedari awal panitia tidak ada komunikasi dengan Pemdes, tiba-tiba dirinya menerima surat mengenai kegiatan voli tersebut. Padahal kegiatan tersebut bukan agenda dari karang taruna desa.
Atas kejadian ini, ia khawatir akan berimbas bagi Pemdes dan di kehidupan pribadinya. Bahkan, ia mengaku akan berdampak pada kehidupan anaknya yang telah dewasa.
“Saya sangat tidak nyaman, apalagi saya punya anak sudah dewasa, nanti bagaimana jika dia dibully teman-temannya, inikan sangat tidak baik untuk psikisnya,” Sri menegaskan.
Atas kegaduhan yang terjadi ini, dirinya meminta maaf lantaran telah membuat berbagai pihak dimungkinkan tidak nyaman. Tetapi, yang dikatakan itu adalah berdasarkan apa adanya. Namun, jika persoalan ini terus dipermasalahkan yang berakibat pada kehidupan pribadi beserta keluarganya, Sri mengaku akan mengambilnya tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Jika memang masalah ini terus dipermasalahkan dan membawa ke ranah pribadi ataupun keluarga saya dan pihak pemdes yang lain, maafkan saya jika kami mengambil langkah tegas sebagai upaya perlindungan diri supaya harkat dan martabat saya sebagai masyarakat tidak dianggap serendah itu, ” tegas Sri Lestari.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan persoalan ini sudah melanggar hukum, yaitu melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.