SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan Bantuan Keuangan (Bankeu) tahap satu kepada sepuluh Partai Politik serta melakukan pembinaan yang bertempat di Pendopo Kudus, pada Selasa (6/9/2022).
Sepuluh partai politik yang ada di Kabupaten Kudus mendapatkan hibah sebesar Rp 1.201.577.850.00 diantaranya, PDIP, Gerindra, PAN, Golkar, Hanurat, Demokrat, PKB, Nasdem, PPP, PKS.
Terkait hal itu Pemkab Kudus melalui Bupati Hartopo menyebut, bantuan tersebut perlu diketahui berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020.
“Bantuan ini perlu diketahui berdasarkan dari Permendagri No 78 Tahun 2020 peruntukannya saya kira jelas dan paham,” kata Hartopo saat ditemui di Pendopo, Selasa (6/9/2022).
Orang nomor satu di Kudus itu juga berharap dengan adanya bantuan keuangan yang diterima bisa transparan dan akuntabel. Jangan sampai digunakan diluar kepentingan politik.
“Harapannya transparan dan akuntabel jangan sampai digunakan diluar kepentingan politik,” pesannya dihadapan perwakilan partai politik yang hadir di Pendopo.
“Tahap pertama yang diserahkan dan belum ada kenaikan nanti tahap 2 ada kenaikan dan perubahan. Semoga bisa bermanfaat terkait operasional dan pendidikan politik,” sambungnya.
Sebab, lebih lanjut, pendidikan politik sangat diperlukan karena sebagian masyarakat kebanyakan belum memahami terkait politik. Selain itu, pada dasarnya politik ada komitmen masyarakat dengan pemerintah dalam membangun negeri.
Dirinya berharap dengan adanya pendidikan politik dalam kedepan bisa membreakdown ke masyarakat agar paham tentang dunia politik.
Penulis
Adam Naufaldo