Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan Lapas Pati

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menggandeng Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Rumah Setara memberikan penyuluhan hukum bagi Tahanan yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Pati, Senin (19/9/2022).

Kegiatan ini mengusung tema Hak, Kewajiban dan Tahapan-tahapan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Penyuluhan hukum tersebut diikuti sebanyak 65 orang Tahanan Lapas Pati.

Kalapas, Febie Dwi Hartanto dalam sambutannya memaparkan bahwa penyuluhan hukum bagi seorang Tahanan di Lapas Pati ini masih terbilang baru. Sehingga dengan kegiatan ini, diharapkan para Tahanan tersebut mengerti akan hak dan kewajibannya berkaitan dengan hukum.

“Kami sampaikan rekan-rekan tahanan belum secara gamblang hak dan kewajibannya dalam proses penyelidikan blum banyak tahu. Sehingga mereka akan tahu prosesnya. Semoga rekan-rekan mendapat manfaat dari kegiatan ini,” ucap Febie.

Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian mengatakan bahwa antara Tahanan dengan Narapidana berbeda. Tahanan yaitu seseorang yang belum inkrah, belum putus di persidangan. Sementara Napi bagi mereka perkaranya sudah putus.

Dirinya menuturkan proses Tahanan pada Lapas di antaranya yakni, pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan, penempatan kamar, hingga proses pembinaan Tahanan.

Lebih lanjut, Topan menjelaskan proses pembinaan napi pada Lapas, dibagi ke dalam beberapa tahap, mulai tahap awal s/d 1/3 hukuman, tahap menengah 1/3 s/d 1/2 hukuman pembinaan kepribadian, tahap menengah 1/2 s/d 2/3, sedangkan tahap akhir 2/3 pembebasan integrasi.

“Pemberian hak Tahanan di Lapas, Menjalankan ibadah, mendapat perawatan kesehatan pendidikan, mendapat layanan informasi, hukum, mendapat perlakuan manusiawi, mendapat pelayanan sosial, menerima dan menolak kunjungan dr keluarga advokat pendamping masyarakat,” kata Topan.

Sedangkan Ketua LKBH Rumah Setara, Joko Sukendro, menyampaikan seorang Tahanan memperoleh haknya terkait dengan pendampingan hukum. Hal ini berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa negara hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum.

Ketua LKBH Rumah Setara, Joko Sukendro
Ketua LKBH Rumah Setara, Joko Sukendro

“Kebetulan rumah setara mendapat amanat bantuan hukum kepada masyarakat. Adapun bantuan hukum apa saja? Ada 2, berupa litigasi dan non litigasi. Litigasi itu bantuan hukum pada proses persidangan. Sementara non litigasi itu terkait penyuluhan hukum. Jadi, bapak/ibu jangan merasa sendirian karena negara hadir,” imbuhnya.

“Tujuannya agar mereka lebih tahu kondisi permasalahan hukumnya, mengetahui proses dalam menghadapi perkara hukum kepada masyarakat kurang mampu dan rentan. Para tahanan wajib diberikan hak-haknya, salah satunya penyuluhan hukum,” pungkasnya.

Previous post Karang Taruna Wira Bhakti Desa Menawan Gelar Lomba Mobile Legend
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Sri Wahyuningati Next post Dewan Pati Apresiasi Perhelatan Pati Street Fashion

Tinggalkan Balasan

Social profiles