Persidangan RH Ditunda, Penyidik tak Bisa Hadirkan Bukti

Berlangsung persidangan lanjutan RH agenda menghadirkan barang bukti dari penyidik, di PN Pati, Senin (26/9/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sidang lanjutan kasus terdakwa RH yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (26/9/2022), dengan agenda menghadirkan barang bukti dari penyidik terpaksa ditunda.

Hakim Ketua persidangan, Grace Melanie PDT Pasau, mengatakan ditundanya persidangan kali ini lantaran penyidik tidak bisa menunjukkan bukti. Selain itu, jaksa juga belum siap untuk tahapan pemeriksaan terdakwa.

“Persidangan ditunda dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 10.00 tepat kita mulai. (agenda) selanjutnya ke pemeriksaan terdakwa,” ucap Grace dalam persidangan.

Ditundanya persidangan itu, Kuasa Hukum RH, Esera Gulo, menyampaikan keberatan sebab yang seharusnya ada dua agenda, yakni penyerahan bukti dari jaksa dan pemeriksaan terdakwa ditunda. Bukti video yang diminta hakim tidak bisa ditunjukkan.

Di sisi lain, dirinya merasa janggal sebab permintaan ini sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya pada 19/9/2022, tetapi hari ini tidak bisa menunjukkan bukti video asli. Termasuk jaksa seharusnya juga harus memberikan bukti keasliannya di persidangan.

“Saksi sudah hadir tapi tidak bisa membuktikan keaslian video. Alasan sudah dihapus dari yang merekam. Artinya kasus ini rekayasa karena dalam pemeriksaan klien kami tidak didampingi kuasa hukum. Sehingga yang sidangkan selama ini hasil rekaya dari oknum tertentu,” tegasnya.

Di ketahui persidangan sebelumnya itu, ketua hakim meminta pihak penyidik untuk menunjukkan bukti keaslian video pada hari Senin (29/9) dan persidangan di lanjutkan ke memeriksaan. Tetapi, penyidik tidak bisa menunjukkan bukti dan JPU meminta pemeriksaan ditunda.

Esera menjelaskan bahwa RH kliennya itu sebelumnya ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan di Juwana yang hingga sampai saat ini sudah mencapai 6 (enam) bulan. Dan dirinya menjadi tahanan di Lapas Pati.

Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pati, Moh Alimin Previous post Kemenag Pati Dorong Dewan Bahas Raperda Pesantren Segera Jadi Perda
Pratomo Adi Wibowo selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kudus Next post Program PTSL di Kabupaten Kudus Belum Mencapai Target

Tinggalkan Balasan

Social profiles