SAMIN-NEWS.com, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar persidangan lanjutan terkait pembunuhan di Juwana dengan terdakwa RH, Kamis (29/9/2022). Persidangan RH ini merupakan yang ke-18, dengan agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa.
Darsono, dari LKBH Perisai selaku kuasa hukum RH, menyatakan ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Saat penyidikan di kepolisian itu, kliennya mendapat tekanan untuk mengaku. sehingga dengan terpaksa RH memberikan pernyataan sesuai dengan yang diarahkan.
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta. Keterangan yang disampaikan kepada penyidik di BAP berdasarkan arahan dari anggota Resmob yang sebelumnya telah melakukan perbuatan penekanan,” ujar Darsono.
Dengan adanya tekanan yang diterima RH tersebut, membuatnya tak kuasa agar menuruti. Yang mana untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.
“Saking tidak kuatnya penekanan, sehingga dia mau mengikuti arahan anggota Resmob pada saat penangkapan tersebut,” jelas Darsono.
Di sisi lain lain, pihaknya meyakini jika kliennya RH tersebut tidak bersalah seperti apa yang didakwa. Dia berharap kasus ini segera selesai dan kebenaran apa yang sebenarnya terjadi segera terungkap.
“Mudah-mudahan majelis dan penegak hukum mendapatkan petunjuk agar pekara ini jelas kebenarannya. Kami yakin terdakwa ini bukan pelakunya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat hendak dimintai keterangan enggan berkomentar mengenai sidang kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa.
Adapun persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 6 Oktober 2022. Agendanya adalah tuntutan dari pihak JPU.