SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kepolisian Daerah Wilayah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengamankan 66 tersangka penimbunan dan pengoplosan BBM Subsidi termasuk di Kabupaten Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.
Irjen Pol Ahmad Luthfi selaku Kapolda Jateng menyebut, anggotanya berhasil mengamankan sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tanki diamankan kepolisian. 66 tersangka dari 50 kasus kausa migas itu ditangkap selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022.
Dirinya menerangkan, sebanyak 84,2 ton barang bukti dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Tindakan tersebut membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 11,1 miliar.
“Modusnya melakukan penimbunan, ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat, serta pewarna yang dijual sebagai pertamax. Kasus menonjol di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak yang diamankan 12 ton, dan dilakukan oleh korporasi, PT. ASS” kata Kapolda Jateng saat jumpa pers, Senin (5/9/2022).
Pelaku berinisial AW yang menimbun minyak dari tersangka AR. Lalu PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. “Di Kudus dia ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu lalu di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” ujar AW.
Lebih lanjut, namun untuk kasus itu masih dalam tahap perkembangan. Menurut pengakuan AW, ia hanya menerima bio solar dari tersangka Arif lalu ditimbun, setelah itu dibeli oleh PT ASS. Pria yang berprofesi sebagai PNS itu sudah menjalani aksinya sejak 3 bulan lalu.
Para tersangka penimbunan itu dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Penulis
Adam Naufaldo