Polsek Sukolilo Tangkap Warga Kudus soal Pencurian Motor

Kapolsek Sukolilo, Sahlan (tengah) saat proses penyidikan warga Kudus

SAMIN-NEWS.com, PATI – Polsek Sukolilo menangkap seorang pelaku curanmor, EP (35) warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis (1/9/2022).

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan EP ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat milik Nardiono warga Desa Porangparing Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Dia menjelaskan kejadiannya bermula ketika pemilik motor, Nardiono yang saat itu pulang dari sawah, motornya diparkir di tepi jalan Dusun Dukoh Desa Porangparing pada Rabu (31/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat diparkir di tepi jalan itu kuncinya tidak dicabut, kemudian saat pulang tersebut motornya didapati sudah hilang,” kata Sahlan.

Setelah menerima laporan hilangnya motor tersebut, pihaknya segera melakukan lintas koordinasi. Hal ini dimaksudkan merespon laporan guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut Sahlan, setelah melakukan lintas koordinasi itu Polsek Sukolilo tidak butuh waktu lama bisa melacak dan menangkap pencuri beserta membawa barang bukti di daerah Grobogan.

“Atas laporan korban itu, kami langsung melakukan lintas koordinasi, dan tidak butuh lama, pelaku langsung berhasil kita tangkap di tepi jalan Dukuh Kuncen, Desa Sumber, Jatipohon Kabupaten Grobogan beserta barang bukti kendaraan yang dicuri,” terangnya.

“Untuk pelaku, sekarang sudah kami amankan kami bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Bupati Kudus Hartopo, (Foto : Adam Naufaldo) Previous post Bupati Kudus Minta Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Transparan
Next post DPRD Kudus Gelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Tentang Perubahan APBD TA 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles