Program PTSL di Kabupaten Kudus Belum Mencapai Target

Pratomo Adi Wibowo selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, yang telah berjalan sejak tahun 2018 di Kabupaten Kudus belum mencapai target, Senin (26/9/2022).

“Untuk di Kabupaten Kudus Jawa Tengah sementara mencapai 60 persen. Hal itu diprediksi bertambah mengingat masih ada waktu hingga akhir tahun 2022,” ungkap Pratomo Adi Wibowo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Ia mengungkapkan, untuk Kantor Pertahanan di Kudus sendiri diberi target 4000 bidang sertifikat. Namun untuk pencapaian saat ini baru 2900 bidang sertifikat. Menurutnya hal tersebut bagus.

Terkait PTSL, menurut Pratomo Adi Wibowo hal itu berpengaruh ke percepatan legalisasi aset tanah masyarakat. Program yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo itu, pembiayaannya mengurus sertifikat menjadi lebih murah sebesar Rp 350 ribu.

“Kalau mengurus sendiri melalui Kantor Pertahanan Kudus langsung biayanya sangat murah yakni Rp 350 ribu untuk administrasi. Daripada mengurus lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris pasti ada biaya jasanya juga,” sambungnya.

Dirinya juga bercerita mengenai sebagian masyarakat yang belum mengurus PTSL. Ada faktor pemikiran yang muncul dari masyarakat bahwa hal tersebut pastinya ribet ketika akan dijual.

“Banyak masyarakat yang mengira jika tanah sudah bersertifikat, ketika hendak dijualbelikan nanti pasti ribet karena harus ke notaris untuk mengurusnya ataupun ke PPAT. Jika belum, bisa langsung jual. Itu masih banyak,” pungkasnya.

Berlangsung persidangan lanjutan RH agenda menghadirkan barang bukti dari penyidik, di PN Pati, Senin (26/9/2022) Previous post Persidangan RH Ditunda, Penyidik tak Bisa Hadirkan Bukti
Next post E-Koran Samin News Edisi 26 September 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles