SAMIN-NEWS.com, PATI – Polsek Gembong mengamankan seorang warga Desa Gembong, S (55) karena tertangkap basah tengah berjudi. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gembong bersama Piket SPKT ketika kepolisian melakukan penggerebekan di tempat yang digunakan untuk perjudian dadu.
Kasi Humas Polres Pati, AKP Pujiati mengatakan bahwa sebelumnya kepolisian memperoleh informasi dari warga tentang adanya judi dadu di kebun singkong yang berlokasi di Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong.
“Laporan informasi warga Desa Wonosekar pada 23 September. (kemudian) pukul 15.30 tanggal 28 September reskrim Polsek Gembong menggerebek di tegal/kebun ketela, Desa Wonosekar, Gembong,” ujar AKP Pujiati dikonfirmasi Kamis, (29/9/2022).
Dirinya menerangkan bahwa S diamankan petugas di lokasi kejadian sebagai pemasang taruhan. Akan tetapi, ada sejumlah pelaku lain saat digrebek yang melarikan diri.
Pelaku yang melarikan diri di antaranya O (55) warga Desa Gembong selaku bandar, J (40) warga Desa Bermi selaku pemasang taruhan, K (35) warga Gembong sebagai pemasang, L (40) warga Gembong selaku pemasang taruhan, G (50) warga Gembong sebagai pemasang taruhan, dan R (40) warga Gembong selaku pemasang.
Selain mengamankan pelaku dadu, kepolisian juga mengamankan barang bukti di TKP berupa uang tunai Rp780.000, 1 buah batok kelapa warna hitam beserta bantalannya, 3 buah dadu warna hitam, 1 buah accu tegangan 12 volt merek quantum yang disambungkan dengan lampu led menggunakan kabel soket jepit. Kemudian, 1 buah buku berisi catatan pemasang, 1 spidol, 9 sepeda motor.
Pujiati menjelaskan unit reskrim Polsek Gembong menggerebek kebun singkong yang dijadikan tempat dadu. Namun saat akan dilakukan penangkapan para pelaku melarikan diri dan hanya seorang pelaku yang berhasil ditangkap (S).
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk bermain judi jenis dadu itu diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.