SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Anggota Komisi D DPRD Endang Kursistiyani merespon positif, sekaligus menyarankan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian adat seragam batik sekolah digunakan dalam waktu satu minggu sekali, Selasa (18/10/2022).
“Saya sangat merespon positif terkait wacana itu. Sebab hal tersebut harus dilestarikan dalam menumbuhkan kebanggaan menggunakan seragam batik,” kata dia.
Namun, Endang sapaan akrabnya juga meminta pengenaan baju adat bagi perempuan juga perlu diperhatikan. Mengingat, hal itu dinilai tidak sederhana saat penggunaan aktifitas belajar.
“Memang itu tidak sederhana. Maka untuk siswa perempuan penggunaannya perlu diatur waktu penggunaannya agar lebih leluasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya pakaian adat yang baik bagi siswa yakni yang tidak mengganggu aktifitas belajar baik di dalam maupun di luar kelas. Namun untuk itu, dalam penggunaannya tidak mudah kecuali dalam event tertentu.
“Menurut saya siswa bisa menggunakan pakaian seperti batik kudus, ikat Kudus yang lebih fleksibel saat digunakan. Laki-laki bisa juga ditambah ikat kepala untuk menyesuaikan pakaian adat dalam kegiatan belajar di sekolah,” terangnya.
Hal tersebut bertujuan untuk melestarikan batik Kudus yang dapat menimbulkan kecintaan pada budaya daerah. Serta meningkatkan perekonomian UMKM baru di sektor batik.
“Itu nantinya sangat berpengaruh di kebutuhan batik yang meningkat dengan penggunaan pakaian adat. Penerapan gagasan itu bisa lebih efektif dan maksimal jika dibuatkan peraturan bupati,” tandasnya.
Untuk itu, dirinya berharap aturan tersebut nantinya dapat menumbuhkan perekonomian UMKM terhadap sektor batik yang dapat berkembang secara signifikan. Serta dapat mendorong dan menggerakkan perekonomian di Kudus.
“Semoga dengan adanya itu, dapat menambah lapangan pekerjaan yang baru. Yang nantinya mampu menyerap tenaga kerja kreatif dan menaikkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
“Sangat perlu dibuatkan kesepakatan lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti, Disdikpora, penyelenggara sekolah swasta, Dinas Tenaga kerja, koperasi industri dan UMKM,” tambahnya.