SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS serta Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 38 Tahun 2022 tentang pelaksanaan teknis Perda tersebut.
Dalam kesempatan yang digelar di Ruang Pragola Kantor Setda Pati itu acara dibuka oleh Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. Di sisi lain yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Pati, Joko Leksono, mengatakan ke depannya Pemkab Pati akan menerapkan kebijakan bagi pasangan calon pengantin (Catin) akan dites HIV AIDS melalui VCT.
“Nantinya tiap Catin akan dites supaya tahu status HIV-AIDS melalui tes VCT. Ini sebagaimana yang tercantum dalam klausul Perbup itu,” kata Joko usai kegiatan kepada wartawan.
Akan tetapi, kebijakan ini baru tahap sosialisasi, sementara pelaksanaan secara efektif masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemkab Pati. Yang pasti nanti setiap Catin akan dilakukan tes VCT.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menekan kasus HIV AIDS di Kabupaten Pati. Pasalnya menurut Joko, tiap tahun cenderung meningkat. Berdasarkan data yang dimilikinya dari tahun 1996 hingga sekarang total berjumlah 2162 orang.
“Dari total jumlah tersebut, sebanyak 420 orang diantaranya Orang Dengan HIV (ODHIV) dinyatakan telah meninggal dunia. Itu yang ditemukan, yang tidak ditemukan mungkin lebih banyak lagi, sebagaimana fenomena gunung es,” tegasnya.
Saat disinggung apakah akan ada gejolak do tengah masyarakat dengan kebijakan yang notabenenya masih awam ini, dirinya menyebut pasti akan ada. Hanya saja ini merupakan upaya bersama untuk menanggulangi dan menekan HIV AIDS.
“Dari hasil studi banding di beberapa wilayah seperti di Jepara dan Banjarnegara, penerapan dapat berlangsung dengan cukup baik. Pastinya akan ada gejolak, itu hal biasa dalam menerapkan suatu peraturan,” pungkasnya.