SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mengaku pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat yang dikirimkan itu berisi tentang permintaan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali penghapusan pupuk subsidi untuk tanaman ubi singkong.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian itu telah diundangkan pada 8 Juli 2022. Dijelaskan hanya 9 komoditas yang bisa memperolehnya, adapun ubi singkong tidak masuk di dalamnya.
“Kami sudah pernah berkirim surat ke pak Presiden Jokowi, sebelum keputusan ini diberlakukan. Surat itu tentang usulan ubi kayu untuk dipertimbangkan agar tetap bisa mendapatkan pupuk subsidi,” kata Kepala Dispertan, Nikentri Meiningrum, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, dengan dihapusnya ini jelas membuat petani ubi kayu merasa keberatan. Terlebih, petani ubi kayu di Kabupaten Pati cukup banyak yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati.
Selain itu, dia mengakui memang tanaman ini sangat potensial. Dirinya menyebut tanaman ubi kayu di Kabupaten Pati diperkirakan dengan luas 15 ribu hektar. Sehingga menjadi momok bagi petani ubi kayu.
Kemudian, pihaknya menyatakan Dispertan berencana akan kembali lagi mengirim surat. Nantinya surat itu ditujukan kepada Komisi IV DPR RI.
“Setelah aturan itu diberlakukan, kami juga diminta pak Pj Bupati Pati untuk berkirim (lagi) saja. Kita akan coba, misalnya juga ke Komisi IV DPR, kita beri masukan juga. Kami berusaha agar apa pupuk subsidi dapat,” jelasnya.
Ini perlu dilakukan mengingat pupuk non subsidi harganya sekitar 3 – 4 kali lipat dibanding dengan pupuk subsidi. Dia juga memberi saran bagi petani agar beralih menggunakan pupuk organik.
Sebagai informasi 9 komoditas yang memperoleh pupuk subsidi di antaranya Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe, Tebu Rakyat, Kopi dan Kakao. Kemudian pupuk subsidi yang disalurkan hanya dua yaitu Urea dan NPK.