SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati rencananya bakal mengalihkan premi asuransi nelayan secara mandiri. Yang mana pembayaran asuransi nelayan sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap pada DKP Pati, Taryadi, mengatakan usulan pembayaran premi asuransi nelayan mandiri ini mulai tahun 2023. Sebab selama dua tahun ke belakang ini premi dibayarkan oleh pemerintah.
“Saat ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada mereka kepada nelayan. Premi yang sebelumnya dibayar pemerintah nantinya akan ditanggung secara mandiri oleh nelayan sebesar Rp 16.800 tiap bulannya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Menurut Taryadi, pengalihan ini dilakukan atas rekomendasi auditor. Sehingga jika rekomendasi ini tidak dijalankan, maka nantinya DKP yang mendapat temuan.
“Pengalihan pembayaran premi asuransi dibebankan ke nelayan, dibayar mandiri itu salah satu faktornya adalah berdasarkan rekomendasi dari pihak auditor. Makanya, mulai tahun depan diusulkan dibayar mandiri. Tetapi untuk tahun 2024 tahun berikutnya itu kami belum tahu kebijakannya seperti apa,” tegas Taryadi.
Pihaknya menjelaskan, anggaran premi dari pemerintah setempat ini akan dialihkan untuk pembiayaan lainnya. Dia menyebut akan digunakan untuk keperluan pengembangan daripada nelayan itu sendiri.
“Anggaran itu dialihkan untuk peningkatan sarpras nelayan, di antaranya untuk pembelian coolbox, live jaket, hingga basket ini sama dengan untuk keperluan penyimpanan ikan cuma beda kapasitas ukurannya,” ungkapnya.
Menurut Taryadi, DKP saat ini masih tengah melakukan sosialisasi kepada nelayan tradisional di Kabupaten Pati terhadap kebijakan pengalihan premi asuransi tersebut.
“Sosialisasi ini masih kita lakukan waktunya sampai dengan tiga bulan sampai bulan Desember akhir tahun. Berdasarkan data yang kami miliki jumlah nelayan kecil tradisional di bawah 10 GT (Gros Ton) sebanyak 3.738 orang,” tambah dia.
Dia menambahkan, sejumlah nelayan tersebut adalah nelayan yang tercover melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan rentang usia antara 17 s/d 65 tahun.