DPRD dan Pemkab Pati Setujui Perubahan APBD

Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Pati menandatangani persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menandatangani persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 pada Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Pati, Jumat (20/9/2022) sore.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin yang didampingi oleh ketiga wakilnya dan Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro serta anggota DPRD dan para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).

Henggar menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Pati tahun 2022 yang telah dilakukan pembahasan bersama secara umum tidak terdapat perubahan baik pendapatan maupun belanja daerah.

“Pendapatan daerah sebesar Rp2.672.183.693.000,00. Kemudian belanja daerah tahun 2022 mencapai sebesar Rp2 858 370.087 000,00,” terangnya.

Selain itu, lanjut Henggar untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp202 686 394 000,00. Lalu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16 500.000.000,00.

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 1M/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Daerah bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk memberi bantalan sosial guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat.

Pergeseran anggaran belanja daerah antar organisasi untuk memenuhi amanah PMK itu akibat dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu daerah mengalokasikan sebesar Rp5 775 000 000,00.

Selain itu, kata Henggar ada juga pergeseran anggaran belanja daerah antar program, kegiatan, maupun sub kegiatan dan pergeseran belanja antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja.

“Setelah kita sepakati bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan ini dan waktu evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah paling lama 15 (lima belas) hari kerja agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, Provinsi dan Nasional,” ungkapnya.(adv)

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Joko Cipto Hastono Previous post Dua Program RTLH yang Belum Selesai di Semester I, Dilanjutkan di APBD Perubahan
Next post MUA Wiwin Kade Hadir di Pati Wedding Festival, Tawarkan Promo Menarik

Tinggalkan Balasan

Social profiles