LSM Joyo Kusumo Ngadu Soal Regulasi Penataan Lahan

Berlangsung audiensi LSM Joyo Kusumo dengan komisi C DPRD Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Joyo Kusumo mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (20/10/2022). Kedatangannya itu untuk meminta penjelasan dan solusi terhadap penataan lahan pertanian.

Ketua LSM Joyo Kusumo, Ketut Norman Sasono mengatakan bahwa pihaknya menerima keluhan dari petani terhadap upaya mereka yang menata lahannya agar lebih produktif. Akan tetapi aktivitas itu justru menabrak regulasi yang ada.

Ketua LSM Joyo Kusumo, Ketut Norman Sasono
Ketua LSM Joyo Kusumo, Ketut Norman Sasono

Dirinya menyebut penataan lahan pertanian ini bukanlah suatu aktivitas penambangan. Lantaran menurutnya sudah jelas peruntukannya bagi produktivitas hasil pertanian. Namun, petani justru berbenturan dengan aparat penegak hukum (APH).

“Penataan lahan pertanian, terkait aturannya bagaimana, caranya bagaimana sebab petani bingung harus kemana. Karena petani melakukan aktivitas itu pasti berhadapan APH. Padahal kita tahu ini bukan pertambangan,” katanya.

“Meminta keadilan bapak/ibu yang ada di sini memperhatikan nasib para petani karena hasilnya kurang bagus. Instruksi presiden untuk ketahanan pangan, kami mohon agar petani di Pati lebih sejahtera dan hasilnya lebih meningkat dengan penataan lahan,” sambung Ketut.

Dia menyebut misalnya sawah tadah hujan dengan kondisi lahan yang tinggi dari perairan, jika tanah tersebut tidak dikeruk maka tidak akan produktif. Ketut mengatakan audiensi ini belum ada titik temu. Hanya saja, Komisi C berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan.

“Kami minta solusi agar bagaimana kita melangkah untuk bisa mendapatkan izin agar kami tidak berbenturan dengan APH,” harap Ketut.

Sementara itu, Siti Maudlu’ah usai memimpin jalannya audiensi mengakui bahwa lahan pertanian terutama di Pati bagian selatan tanahnya tinggi. Dari pertemuan ini, akan ia sampaikan ke pimpinan DPRD untuk dibahas bersama dengan eksekutif untuk menyikapi kasus ini.

Pimpinan Komisi C, Siti Maudlu'ah (tengah)
Pimpinan Komisi C, Siti Maudlu’ah (tengah)

“Lahan pertanian di selatan tinggi, jadi susah dapat air. Kami tampung aspirasi, akan kami sampaikan kepada pimpinan. Nantinya pimpinan berkoordinasi dengan Pj Bupati Pati dan dinas terkait. Kita akan mengupayakan regulasi terbaru biar petani lebih sejahtera hidupnya,” singkatnya.

Di sisi lain, plt DPUTR Pati, Riyoso menjelaskan izin aktivitas pertambangan sekarang ini menjadi kewenangan provinsi. Dirinya memastikan penerbitan izin sangat mudah. Hanya saja perlu dipahami bersama, jika yang dilakukan aktivitas galian di area kawasan karst maka itu diharamkan.

“Saya sebagai plt DPUTR dan Kepala DPMPTSP izin tersebut sangat mudah. Namun semua area selain KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) keputusan ESDM adalah menjadi potensi yang bisa dilakukan penambangan. Kecuali alam Karst itu haram dilakukan penambangan,” tegas dia.

Kemudian, lanjut Riyoso lahan yang masuk di LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dinaungi undang-undang sendiri. Lahan di kawasan LP2B itu juga dilarang melakukan aktivitas pengerukan.

“Bagaimana keputusan ESDM dengan undang-undang LP2B, kami yang mempunyai tugas di ranah RTRW itu jelas lahan yang masuk LP2B dilarang keras menyebabkan kerusakan, menurunkan fungsi lahan kemudian juga dampak lingkungan dan bencana,” jelasnya.

Rana Azalia, kelas IX A SMP Negeri 1 Sukolilo meraih juara favorit III lomba Mendongeng FGLSN Tahun 2022 Previous post Membanggakan, SMP N 1 Sukolilo Juara Lomba Mendongeng Tingkat Nasional
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin Next post Dewan Pati Siap Kawal Permintaan Kenaikan Tunjangan BPD

Tinggalkan Balasan

Social profiles