SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sebuah Sepeda Motor berhasil digondol maling yang terparkir di depan toko material. Sat Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk tersangka di Jalan Raya Kudus–Jepara Desa Sidorekso, Kaliwungu Kudus, pada Selasa (11/10/2022).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh RD (41) warga Kecamatan Nalumsari, Jepara.
“Ia berhasil dibekuk jajaran kami, akibat diduga mencuri sebuah sepeda motor terpakir di Desa Piji, Dawe dengan keadaan kunci menempel di kendaraan,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian pihaknya bergegas meringkus dan dibawa ke Polres Kudus untuk tahap penyidikan lebih lanjut.
“Akibat hal itu, korban pencurian motor kemudian melaporkan ke Tim Reskrim untuk diselidiki perkaranya,” imbuhnya.
Kasat reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno menyebut jajarannya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, satu cincin anak, tiga gelang tangan anak, satu gelang dewasa, satu gelang kaki anak, tiga emas batangan, dan satu pasang anting anak.
“Kami berhasil mrngamankan dua buah Kunci L, satu buah Kunci T, satu buah Kikir, satu buah Tang, satu buah topi, satu buah jaket, dan satu Helm,” pungkasnya