SAMIN-NEWS.com, PATI – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, H Hardi menyatakan saat ini Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah terbentuk.
NA Raperda Pesantren itu, kata dia disusun dari tim akademisi Perguruan Tinggi UMK Kudus. Draf NA itu juga dikatakan cukup bagus kualitasnya telah memenuhi persyaratan. Sehingga kemungkinan besar seperti target yang ditentukan tahun 2022 ini sudah menjadi Perda.
“Saat ini NA sudah jadi dari perguruan tinggi UMK Insya Allah bagus itu. Tinggal pembahasan internal komisi. Tahun ini harus selesai,” kata Hardi di ruangannya, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, Raperda Pesantren bagi Kabupaten Pati sangat urgen. Apalagi dikatakan Hardi, pondok pesantren di daerah jumlahnya ratusan unit. Bahkan berdasarkan pemaparan Kementerian Agama (Kemenag) Pati, sedikitnya terdapat 252 pesantren.
Hardi menyebut inilah yang mendasari Raperda Pesantren perlu dibuat. Maka perlu dibuat seperti di kabupaten lain yang sudah punya, Pati yang belum. Di sisi lain, cantolan hukumnya juga sudah terbentuk yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kendati NA sudah terbentuk, namun demikian belum bisa menjadi konsumsi publik. Karena, Hardi mengungkapkan itu masih perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan komisi. Sebelum digedok, dilakukan juga rapat dengar pendapat mengenai saran, masukan isi peraturan itu.
“NA apa bisa diakses dikonsumsi publik, itu nanti dulu setelah pembahasan. Nanti tetep ada publik hearing, dibahas di komisi dulu, nanti finalnya ada publik hearing,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan dalam pembahasan uji publik hearing nanti melibatkan pemangku kebijakan terkait. Di antaranya dari akademisi, tokoh masyarakat, ulama, kyai, Muhammadiyah, NU, hingga pengasuh pondok dilibatkan. “Sebab sebelum final, Raperda itu nanti dikoreksi dulu sebelum ditandatangani bersama,” pungkasnya.