Naik Tahap Penyidikan, Kejari Bakal Panggil 25 Orang terkait Kasus Bumdesma

Kantor Kejaksaan Negeri Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak 29 September 2022, perkara pada Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Mandiri yang diduga terjadi tindak pidana korupsi resmi ditingkatkan statusnya, dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Teguh Dwicahyono. Pihaknya mengatakan, sebelumnya perkara Bumdesma ini ditangani oleh bidang intelijen. kemudian dilimpahkan ke pidana umum dan saat ini naik status ke penyidikan.

Kasus Bumdesma yang cukup pelik itu, dengan naiknya status tersebut selanjutnya, Kejari dalam menangani perkara ini sudah mempunyai kewenangan terkait penggeledahan yang diperlukan untuk ditindaklanjuti.

“Statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak Kejaksaan sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan,” katanya, Senin (3/10/2022).

Tak hanya berwenang untuk melakukan penggeledahan, akan tetapi juga mempunyai kewenangan terhadap penyitaan dan menetapkan terhadap siapa nantinya yang akan jadi tersangka soal raibnya dana aliran Bumdesma sejumlah miliaran rupiah.

Namun, Teguh menegaskan penetapan tersangka ini pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Untuk itu, pihaknya rencananya bakal memanggil kepada 25 orang dari pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Potensi kerugian miliaran, karena sebagian besar dana tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan nantinya kita akan panggil sekitar 25 orang lagi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan untuk pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Adapun waktu penyidikan yang dibutuhkan ini, dirinya menyebut setidaknya membutuhkan waktu antara 1 s/d 2 bulan ke depan. Pihak tersangka itu akan ditahan lantaran telah menggunakan sebagian anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Untuk penyidikan ini, waktunya 1 sampai 2 bulan, dan tim penyidik berwenang melakukan penggeledahan, penyitaan dan penahan terhadap tersangka soal pengelolaan anggaran Bumdesma yang merugikan uang milyaran rupiah dari alokasi dana desa,” pungkasnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati, Hardi Previous post Pimpinan DPC Gerindra Tanggapi Kadernya yang Diwacanakan Maju di Pilkada
Next post E-Koran Samin News Edisi 3 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles