SAMIN-NEWS.com, PATI – Target pendapatan pajak dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Pati dijelaskan akan dinaikkan oleh daerah. Kenaikan ini telah dibahas bersama dengan DPRD dan akan direalisasikan pada APBD perubahan 2022 ini.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zabidi. Dirinya mengatakan target PJJ yaitu sebesar Rp 51 miliar.
Sebenarnya, kata dia target itu sebelumnya hanya sejumlah 45,2 miliar. Akan tetapi, lantaran dirinya melihat masih besar potensi yang didapat, maka selanjutnya target tersebut dinaikkan.
“Total target menjadi Rp 51 miliar yang kita usulkan naik dari pajak penerangan jalan. Semula targetnya sebesar Rp 45,2 miliar, kita usul dinaikkan sekitar Rp 5,7 miliar, jadi totalnya Rp 51 miliar,” ujar Zabidi, Kamis (27/10/2022).
Dirinya menjelaskan pajak penerangan jalan ini adalah pungutan penggunaan listrik yang digunakan oleh baik pribadi maupun badan tertentu yang peruntukannya sebagai penerangan jalan.
Menurut Zabidi, cukup realistis bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui BPKAD menaikkan pajak sektor PPJ. Sebab, berdasarkan data yang dihimpunnya sampai dengan bulan September hampir mencapai target awal.
Sehingga, masih sekitar dua bulan lebih sampai dengan akhir tahun 2022 ini, dirinya optimistis lebih dari target awal yang ditentukan. Akan tetapi, target perubahan itu bakal dicapai oleh daerah.
“Target PPJ yang kita usulkan naik ini lantaran telah mendekati target yang ditentukan. Data kami hingga bulan September (2022) pajak PPJ sudah mencapai realisasi sebesar Rp 40,1 miliar,” ungkapnya.
Dirinya mengakui bahwa kenaikan pajak penerangan jalan yang diusulkan oleh BPKAD itu sudah dibahas bersama dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun untuk saat ini dievaluasi serta menunggu keputusan dari gubernur.