Pembahasan Raperda Pesantren Kembali lagi Gagal Digelar

Ilustrasi santri tengah berdoa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kembali gagal dibahas di tingkat komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah pembahasan sebelumnya bulan lalu juga kembali gagal digelar.

Pembahasan pada 3 September kemarin gagal karena waktu itu Ketua Komisi D, tengah sakit gigi. Sehingga pembahasan yang telah ditentukan waktu itu gagal. Kemudian, yang kedua adalah Kamis (20/10/2022) hari ini juga demikian.

Gagalnya pembahasan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren kali ini disebutkan lantaran Ketua Komisi D tidak bisa hadir. Absennya pimpinan komisi ini dikatakan telah menyampaikan izin.

“Ketua Komisi tidak hadir, sudah izin, izinnya itu karena sedang takziah,” ucap salah satu anggota Komisi D yang hadir, Suwarno.

Dirinya menjelaskan, selain absennya Ketua Komisi D, di tambah juga wakil ketua tidak bisa menghadiri pembahasan. Menurut Suwarno, wakil ketua komisi sedang ada agenda rapat kerja (Raker) partai.

“Pembahasan Raperda harus dihadiri oleh Ketua Komisi, kalau tidak hadir otomatis pembahasan tidak bisa dilakukan,” jelas Suwarno politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Saat disinggung kapan akan dijadwalkan, pihaknya mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan dari bamus. Pasalnya komisi tidak bisa serta merta menentukan kapan akan dibahas kembali.

Dengan gagalnya pembahasan Raperda Pesantren kali ini, artinya sudah dua kali beruntun tidak bisa dibahas. Raperda yang digadang sebagai payung hukum pesantren di daerah ini, akan lebih molor lagi menuju sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Previous post Candi’s Coffee Desa Singocandi Bisa Cicipi Pecel Pakis Khas Muria dan Getuk Lho…
Next post E-Koran Samin News Edisi 20 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles