Per 26 Oktober, DD non BLT Tahap III Tersalur 252 Desa

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Agustin Setiyaningrum

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati mengungkapkan rekapitulasi data hingga akhir bulan Oktober 2022 ini, penyaluran Dana Desa (DD) non BLT tahap III mencapai 246 dari jumlah 395 total keseluruhan desa.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa, Agustin Setiyaningrum mengatakan Dispermades juga telah menyalurkan DD non BLT tahap III ke 6 desa mandiri melalui 2 tahap. Sementara dari jumlah desa itu sedikitnya Rp 31 miliar yang disalurkan.

“Kemudian, ada 25 desa yang saat ini masih dalam proses rekap di Dispermades untuk segera diajukan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sedangkan sisanya 124 desa belum mengajukan DD non-BLT tahap III,” kata Agustin kepada Samin News, Rabu (26/10/2022).

Dirinya mendorong Pemdes agar segera mengajukan DD non BLT tahap III. Sebab, saat ini sudah mendekati akhir tahun. Artinya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukannya. Syarat itu, kata dia sesuai aturan yakni realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan tahap II mencapai 90 persen.

Tak cukup di situ, penyerapan juga harus disertai capaian output sebesar 75 persen. Dirinya berharap desa memenuhi persyaratan dan segera mengajukan DD non BLT tahap III dan di bulan Oktober ini sudah tersalurkan semua.

“Ketika semuanya telah tersalur di Oktober ini, kemudian bulan berikutnya November s/d Desember 2022, artinya desa tinggal fokus untuk merealisasikan dana tersebut sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan,” jelas Agustin.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan DD non BLT tahap III yang sudah masuk ke rekening desa itu agar segera dicairkan dan digunakan untuk membiayai program kegiatan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Seperti diketahui Dana Desa yang diberikan kepada pemerintah desa pada Tahun 2022 ini, sesuai kebijakan pemerintah pusat diarahkan pada prioritas kegiatan-kegiatan yang mendukung terwujudnya pemulihan ekonomi nasional (PEN), program nasional yang sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

“Tanggung jawab pemerintah desa saat ini selain menyusun serta menentukan prioritas penggunaan DD dalam Musdes juga harapannya Dana Desa itu segera direalisasikan,” pungkasnya.

Kepala Desa (Kades), Banyuurip, Kecamatan Margorejo, Pati, Sugito Previous post Lima Hari Kerja Bagi Kades Hanya Formalitas
Next post E-Koran Samin News Edisi 26 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles