SAMIN-NEWS.com, PATI – Terdakwa kasus pembunuhan di Juwana (RH) akan mengajukan pembelaan atau meminta keringanan atas tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembelaan itu akan diajukan melalui kuasa hukum RH dari LKBH Perisai.
Penasehat hukum RH, Esera Gulo menyatakan bahwa tuntutan dari JPU dinilai terlalu nafsu. Karena kliennya itu disebutkan tidak bersalah. Selain itu, barang bukti yang dimiliki jaksa hanya berupa foto.
“Tuntutan jaksa ini sangat bernafsu sekali untuk menghukum seorang yang tidak melakukan kesalahan. Sebab barang bukti yang dihadirkan dipersidangan hanya berupa foto. (bukti) Motor ninja tidak pernah dihadirkan. Kemudian parang yang dihadirkan sama sekali penyitaannya tidak sah,” katanya.
Sera menyebut dari awal persidangan diketahui bahwa ada rekayasa yang mana sebelumnya terdakwa disuruh mengikuti apa yang diarahkan oleh kepolisian.
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pengadilan untuk mengusut secara jeli dan memberi keadilan kepada kliennya.
“Kami mengajukan pledoi tertulis satu minggu kemudian tanggal 13 Oktober 2022,” jelasnya.
Darsono, yang juga penasehat hukum RH menambahkan saat pemeriksaan BAP bahwa terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Karena KUHAP itu dijelaskan seorang yang disangka dengan hukuman lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.
Menurutnya, itu telah melanggar aturan yang berlaku. Atas dasar itu, tuntutan yang diajukan tidak sah. Dan dia meminta majelis hakim untuk lebih mencermati secara gamblang.
“Maka dakwaan tuntutan ini adalah tidak sah, batal demi hukum. Ini yang tidak dipertimbangkan JPU. Maka kami mohon kepada majelis hakim untuk mencermati fakta-fakta dalam persidangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati menggelar persidangan lanjutan kasus terdakwa RH pada Kamis (6/10/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.