SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko mengklaim bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa sudah sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri dan Ombudsman.
Hal itu ia sampaikan menanggapi sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) di Pati menuding jika Pemerintah Daerah (Pemda) telah memanfaatkan Perbup 55 itu sebagai alat untuk merampas hak kewenangan desa. Tudinan ini adalah tentang pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa diambil Pemda dengan menggandeng pihak ketiga.
Sehingga Perbup 55 tersebut diminta agar direvisi untuk mengembalikan hak dan kewenangan desa sebagaimana mestinya. Akan tetapi, menurut Imam Perbup itu esensinya sudah benar. Ketika jika disebut ada upaya penyerobotan, maka perlu dikaji kembali.
“Terkait esensi seolah-olah itu ada penyerobotan kewenangan, maka itu perlu dikaji lagi. Kemudian soal itu, kita perlu bersurat lagi ke Kemendagri atau ke Ombudsman yang selama ini memantau (Perbup),” kata Imam yang ditulis, Jumat (28/10/2022).
Imam menjelaskan, mengapa perlu bersurat ke Kemendagri dan Ombudsman, karena Perbup 55 itu adalah perubahan dari Perbup 45 Tahun 2020. Sedangkan perbedaannya dikatakan hanya terletak pada penanganan pengendalian penyebaran Covid-19.
Menurutnya, Perbup 55 itu merupakan penyempurnaan dari Perbup sebelumnya. Pasalnya, baik dari pengangkatan maupun pemberhentian adalah tetap kewenangan desa itu sendiri. Dirinya mengatakan pemerintah daerah hanya memfasilitasi.
Adapun penyempurnaan itu adalah pada Perbup 45 sebelumnya tidak mengatur terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa di tengah pandemi Covid-19.
“Kewenangan itu tetap diserahkan ke pemerintah desa. Proses awal dari pendaftaran pengisian hingga pelantikan Kepala Desa itu adalah desa. Adapun soal ujian (CAT, red) dilakukan oleh kabupaten itu adalah upaya kehati-hatian sehingga pelaksanaan pengisian itu netral dan objektif,” jelasnya.