SAMIN-NEWS.com, PATI – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati turut berkomentar soal Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren yang kini masih belum selesai, masih dibahas di tingkat komisi DPRD Kabupaten Pati.
Sebelumnya, nama STAIP beberapa kali disinggung oleh DPRD Pati dalam pembahasan penyusunan NA Raperda tersebut. DPRD Pati ingin kerjasama dengan perguruan tinggi daerah selaku tim akademik.
Akan tetapi, Aida Husna selaku Ketua STAIP menyatakan bahwa pihaknya mengaku pernah diajak komunikasi oleh DPRD. Namun menurutnya ketika itu tidak membahas mengenai penyusunan NA Raperda Pesantren.
“Memang pernah komunikasi (DPRD) dengan kami, saat itu kami hanya presentasi saja soal kampus seperti apa profil STAI Pati, mungkin waktu itu (dewan) baru akan penjajakan,” kata Aida, Selasa (18//10/2022).
Dia mengungkapkan, dewan meminta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh STAIP untuk kerjasama ke depannya. Namun, pihaknya menyatakan kelengkapan izin itu belum bisa segera dipenuhi.
“STAIP memang belum mengurus kelengkapan itu, karena ketika itu kami fokus pada persiapan akreditasi prodi. Terkait kelanjutan komunikasi seperti apa terus terang kami belum ada pembicaraan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menjelaskan STAIP fokus pada persiapan akreditasi. Dirinya tak mau fokusnya buyar dengan menggarap bareng antara melengkapi persyaratan perizinan dengan proses akreditasi.
Terkait dengan pembuatan Raperda Pesantren di Kabupaten Pati, dia berharap STAIP bisa terlibat di dalamnya. Dan pihaknya menyatakan sanggup melengkapi persyaratan yang ditentukan itu setelah akreditasi selesai.
“Tidak bisa tahun ini melengkapi persyaratan yang ditentukan. Tapi yang kami inginkan kerjasama itu bisa terwujud. Setelah akreditasi selesai, insyaallah akan kami lengkapi mengejar kerjasama pembuatan Raperda Pesantren di Kabupaten Pati,” pungkasnya.