19 Desa di Kudus Kantongi SK Bupati Dapat Bankeu Rp 100 Juta

Salah satu tempat wisata yang ada di Rahtawu dan masuk dalam kategori desa wisata Kabupaten Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sejauh ini terdapat 28 desa di Kudus yang memiliki SK Bupati. Adapun keuntungan adanya hal itu, bisa mendapatkan Bantuan Keuangan dari Provinsi Jateng yang berguna untuk pemberdayaan desa wisata. Namun hanya ada 19 desa yang sudah mendapatkan Bankeu sebanyak Rp 100 juta, Senin (14/11/2022).

“Desa wisata yang terakhir mencairkan itu Gribig. Nantinya 19 desa yang sudah mencairkan bisa digunakan untuk penataan area wisata,” kata Kepala Disbudpar Kudus Mutrika melalui Subkoordinator Destinasi Wisata Disbudpar M Aflah.

Adapun 19 desa yang sudah mendapatkan Bankeu mulai tahun 2019 diantaranya, Desa Wonosoco, Kandangmas, Tanjungrejo, Kaliputu, Wates, Jepang, Padurenan, Rahtawu, Ternadi, Margorejo, dan Terban, serta Dukuh Waringin. Untuk tahun 2020 Desa Loram Kulon.

Subkoordinator Destinasi Wisata Disbudpar Kabupaten Kudus M Aflah saat ditemui di Kantornya
Subkoordinator Destinasi Wisata Disbudpar Kabupaten Kudus M Aflah saat ditemui di Kantornya

“Sementara untuk tahun 2022 ada Desa Japan, Kajar, Karangampel, Kedungdowo, Ngemplak, terakhir Desa Gribig,” jelasnya kepada Samin News.

M Aflah melanjutkan, berdasarkan perda ada tiga klasifikasi Desa Wisata Kudus yang masih rintisan berkembang dan maju. Diantaranya Desa Jepang, Loram, Dukuh Waringin, Terban dan Wonosoco.

Lebih lanjut, namun untuk hal itu harus mencakup beberapa point yang harus dipenuhi, seperti harus memiliki potensi desa wisata, seni budaya, dan infrastruktur pariwisata, serta pusat kuliner khas yang kental.

Perlu diketahui, bagi yang ingin mengantongi SK Bupati harus aktif dalam kegiatan dan punya kelembagaan yang kuat di desa tersebut. Bagi yang belum memiliki SK Bupati belum bisa mengajukan Bankeu.

“Untuk Desa Wonosoco saat ini memiliki PAD yang besar. Karena disana paling banyak kunjungan wisata,” ungkapnya kepada Samin News.

Sementara itu, dirinya juga bercerita mengenai pendampingan desa wisata yang dimulai sejak tahun 2020 sebelum Covid-19. Namun untuk pencanangan dan pembentukan desa wisata dirintis sejak 2009-2010 yang saat itu belum ada.

Hasil tersebut terbentuk desa wisata generasi awal, yakni Desa Jepang, Desa Wonosoco, Loram, Kaliwungu, Kaliputu yang rata-rata sudah memiliki potensi atraksi wisata berupa kirab budaya. Media kirab budaya bisa dijadikan strategi untuk mempromosikan desa wisata.

“Misalnya ada Desa Wonosoco dengan Kirab Resik-Resik Sendang, Ampyang Maulid Loram Kulon, dan Jepang ada Kirab Air Salamun. Tahun 2014 secara legal formal dinas mengeluarkan SK kepala dinas untuk penetapan desa wisata,” jelasnya.

“Termasuk Kauman, Rahtawu, Terban, dan hampir semua desa di Kudus kami mempromosikan desa wisata menggunakan strategi memanfaatkan kirab budaya yang jadi kearifan lokal disitu. Kemudian hasilnya muncul di media cetak,” tambahnya.

Previous post Peduli Generasi Muda, Disdikpora Ajak 197 Pelajar se-Kudus Ikuti LDK
Ilustrasi Istimewa Next post Pembentukan Karakter Peduli Lingkungan Melalui Program Adiwiyata

Tinggalkan Balasan

Social profiles