SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melantik satu orang Panwascam yang sebelumnya terdeteksi narkoba, akibat tidak lolos pada pemeriksaan bebas narkoba di poli Jiwa RSUD dr. Lukmono Hadi Kudus, Rabu (2/11/2022).
“Satu orang dari 27 anggota tersebut yang tidak mengikuti pelantikan serentak pada hari Sabtu kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahabul Minan.
Lebih lanjut, satu orang tersebut sebelumnya mengikuti pemeriksaan kesehatan bebas narkoba. Kemudian meminum obat anti nyeri dan demam sehingga terdeteksi dalam hasil pemeriksaan terpapar narkoba.
“Satu orang calon anggota panwascam Bawaslu Kudus itu bernama Umi Qodarsasi dari kecamatan Jati Kudus,” jelasnya.
Perempuan muda alumni UGM S-2 Jurusan Ilmu Politik itu dilantik oleh Bawaslu Kudus karena telah mengikuti test kesehatan ulang bebas narkoba di rumah sakit pemerintah Kabupaten Kudus dan dinyatakan bebas narkoba.
“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor: 062/KP.01.00/K.JT-15/11/2022,” bebernya.
“Akhirnya yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Bawaslu dan disaksikan semua pimpinan Bawaslu,” sambungnya.
Umi Qodarsasi dilantik dan diambil sumpahnya secara tersendiri, dengan mengundang rohaniawan dari Kemenag Kudus. Minan sapaan akrab dari Ketua Bawaslu Kudus itu juga berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas.