Bupati Hartopo : DBHCHT Jika Dikelola Sendiri Masyarakat Nganggur Bisa Dibayar

Bupati Kudus Hartopo saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertempat di Lapangan Desa Gribig

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jika dikelola sendiri (Pemkab) maka masyarakat yang tidak bekerja akan dibayar, Minggu (20/11/2022) kemarin.

Hal itu disampaikan saat Hartopo menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertempat di Lapangan Desa Gribig melalui pentas ketoprak.

Hartopo menyebut Kabupaten Kudus saat ini memiliki dana cukai yang disumbangkan ke pemerintah pusat sebesar 37,5 Trilliun setiap tahun, dan juga menjadi penyumbang devisa bagi negara.

“Kudus mempunyai dana cukai yang disumbangkan ke pemerintah pusat yaitu penyumbang devisa Sebanyak 37,5 Trilliun setiap tahun,” katanya.

Lebih lanjut, dihadapan masyarakat orang nomor satu di Kudus itu menjelaskan, kenapa dana cukai disumbangkan ke pusat dan tidak dikelola sendiri. Jika dikelola sendiri masyarakat Kudus menjadi makmur dan sejahtera.

“Jika dihitung secara Matematika Kudus bisa menerima perbulan senilai Rp 3 Trilliun sekian. Orang nganggur bisa dibayar itu jika dikelola sendiri. Makanya bapak-ibu berdoa agar dana cukai yang sekian banyak itu disuruh ngelola Kudus,” ungkapnya dihadapan warga.

Sehingga keluhan masyarakat terkait pembangunan jalan, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), dan infrastruktur yang kurang bisa diatasi oleh pihak Pemkab Kudus jika DBHCHT bisa dikelola sendiri.

“Tidak seperti ini, bangun jalan aja susah karena anggaran tidak ada, ganti mati lampu susah, bangun infrastruktur susah,” bebernya.

“Kenapa tidak bisa dikelola sendiri? karena yang merokok bukan hanya masyarakat Kudus saja, seluruh Indonesia juga menikmati rokok yang di produksi di Kudus,” sambungnya.

Total anggaran yang disetor oleh Pemkab Kudus ke pemerintah pusat akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi sebesar 2 persen dari nilai 37,5 Trilliun. Untuk kabupaten dan kota se-Jawa Tengah akan diberi bagian dari dana cukai.

“Untuk Kudus paling banyak, karena Kudus tahun 2022 ada bagian atau pengembalian dana cukai sekitar 174,2 Milliar,” pungkasnya.

Delapan Mahasiswa UMKU yang Sedang Bertugas pada Perhelatan Muktamar Solo Previous post Mahasiswa UMKU Bantu Dapur Umum di Muktamar Muhammadiyah & Aisyiyah ke-48
Peserta Muria Research Center (MRC) diskusi terkait penelitian mitigasi bencana berbasis kearifan lokal Next post MRC Lakukan Penilitian Mitigasi Bencana Berbasis Kearifan Lokal di Tujuh Desa Kudus

Tinggalkan Balasan

Social profiles