SAMIN-NEWS.com, PATI – Serikat pekerja di Kabupaten Pati menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 yang dinilai tidak layak. Buruh meminta ketentuan kenaikan upah minimum itu agar lebih memihak pada mereka.
Adapun UMK Kabupaten Pati tahun 2023 disepakati bersama dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), asosiasi pengusaha (Apindo) beserta serikat pekerja yaitu sejumlah Rp2.107.697,44.
Adapun dalam pembahasan UMK tersebut ada dua opsi yang digunakan. Pertama menggunakan alpa 0,2 senilai Rp2.107.697,44 sedangkan alpa 0,3 sebesar Rp 2.114.192,96.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto mengatakan, pihaknya tak sepakat kenaikan UMK mengacu alpa 0,2. Tetapi pihaknya mengusulkan upah minimum tersebut agar memakai alpa 0,3.
“Kita mengacunya alpa 0,3 karena penyerapan tenaga kerja di Pati bagus. Kita kalah di voting, kita gak mau tanda tangan. Upah provinsi mengacunya juga alpa 0,3 kita gak sepakat dengan penentuan memakai alpa 0,2,” ucapnya.
Saat pembahasan berlangsung, unsur buruh kalah voting. Total yang mengikuti voting berjumlah 11 orang, sementara dari pekerja cuma 3 orang jadi 3 banding 8.
Disinggung apakah akan ada pergerakan aksi buruh, dirinya menyerahkan hal itu ke buruh. Lantaran itu dinilai jalan terakhir untuk dilakukan. Organisasi hanya mendukung serta mensupport apa yang menjadi aspirasi buruh.
Sementara Kepala Disnakertrans, Bambang Agus Yunianto menjelaskan pembahasan penentuan UMK berjalan cukup alot. dari pihak pekerja minta alpa 0,3 tetapi dari Apindo minta 0,2 tidak ada titik temu. Akhirnya setelah mentok tidak menemukan hasil, selanjutnya dilakukan voting.
“Sehingga jalan akhir kita voting, terbanyak alpa 0,2. Setelah ini kita ajukan tanda tangan pak Bupati untuk rekomendasi segera disampaikan ke gubernur. Hasil akhirnya nanti pada tanggal 7 Desember,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan dalam penentuan upah minimum tersebut, pihaknya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36, akan tetapi mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022.
“Adapun alpa 0,2 UMK Kabupaten Pati tahun 2023 nanti dengan rincian sejumlah 2.107.697,44. Sedangkan alpa 0,3 yang diminta pekerja yaitu sebesar 2.114.192,96 atau ada selisih sekitar Rp 7 ribu. UMK itu naik 139.358 persen,” bebernya.