SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam mencegah potensi pelanggaran pidana Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus mengundang pihak Kepolisian dan Kejari untuk menggelar Rapat Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) bertempat di Kantor Bawaslu Kudus, Jumat (18/11/2022).
“Rapat Sentra Gakkumdu itu dihadiri oleh tim Bawaslu, pihak Kapolres Kudus dalam hal ini Wiraga Dimas Tama, dan Kejaksaan Negeri Kudus Ardian,” kata Ketua Bawaslu Moh Wahibul Minan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kudus yang akrab disapa Minan meminta untuk memaksimalkan peran Sentra Gakkumdu yang dapat menekan potensi pelanggaran pidana yang terjadi dalam Pemilu 2024.
“Semoga jajaran terkait yang hadir disini dapat membantu bersama dalam menekan potensi pelanggaran selama tahapan Pemilu,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian mengungkapkan, Sentra Gakkumdu itu nantinya dapat menciptakan Pemilu 2024 aman, kondusif, dan tertib. Agar masyarakat merasa aman dan merasakan Pemilu sebagai ajang demokrasi yang baik.
“Diharapkan keterlibatan Sentra Gakkumdu bisa menciptakan kerja sama, agar masyarakat merasakan demokrasi Pemilu mendatang yang baik,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Kudus Wiraga Dimas Tama menyebut pentingnya mengedukasi dan menjaga netralitas untuk menciptakan suasana aman dalam mengadakan kegiatan Pemilu di Kabupaten Kudus.
“Agar mencegah terjadinya pelanggaran. Kami selalu tekankan netralitas,” pungkasnya.