Cukup di Desa, Lebih Mudah Pembuatan Rekomendasi BBM

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan), Niken Tri Meiningrum

SAMIN-NEWS.com, PATI – Warga Kabupaten Pati yang ingin meminta surat rekomendasi pembelian BBM kini sudah lebih mudah tak perlu ke kota menuju OPD terkait. Karena pelayanan tersebut kini sudah bisa didapat melalui pemerintah desa masing-masing.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, Niken Tri Meiningrum. Pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken baik oleh nelayan maupun petani sekarang aksesnya lebih dekat dengan masyarakat.

Niken mengatakan, misalnya pembelian BBM subsidi untuk kebutuhan alat pertanian harus disertai surat rekomendasi. Adapun guna mempermudah pelayanan itu, pemerintah daerah telah memberi kewenangan Pemdes untuk pembuatan surat rekomendasi.

“Ini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu (JBT), pembelianya harus mendapatkan surat rekomendasi pihak terkait,” kata Niken saat dikonfirmasi Samin News, Jumat (4/11/2022).

“Adapun pihak terkait ini adalah OPD yang membidangi. Tetapi Pemerintah Kabupaten Pati punya kebijakan bahwa pembuatan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi ini diserahkan ke desa,” sambung Niken.

Menurut Niken, ini atas perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. Di mana pelayanan rekomendasi ini didekatkan bagi masyarakat. Sehingga petani yang ingin mendapat BBM tidak butuh biaya banyak dengan panjangnya regulasi.

“Dari kebijakan PJ Bupati agar pelayanan kepada para petani lebih dekat. Pembuatan rekomendasi BBM diserahkan kepada Pemdes atau kades,” jelasnya.

Sedangkan menurut Kepala Desa Payang, Kecamatan Pati Kota, Dewi Ernawati mengaku dengan kebijakan anyar itu akan membuat masyarakat semakin nyaman dan murah. Pasalnya, permintaan sudah bisa dilakukan di desanya.

“Rekomendasi pembelian BBM dialihkan ke desa membuat pelayanan semakin mudah serta masyarakat akan lebih terbantu. Karena untuk mendapatkan itu petani hanya menyiapkan KTP dan surat keterangan usaha,” jelasnya.

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim Previous post PCNU Beri Catatan terkait Penerapan Lima Hari Kerja
Next post E-Koran Samin News Edisi 4 November 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles