DPMPTSP dan KANTAH Kudus Gelar FGD Bahas Hambatan Realisasi Usaha

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penyelesaian permasalahan dan hambatan realisasi usaha di Kabupaten Kudus, bertempat di Hotel Hom, Sabtu (19/11/2022).

“Ini merupakan forum diskusi yang menjadi tugas DPMPTSP dalam rangka mempertemukan teman-teman pengusaha yang sudah dikunjunginya bersama kawan lainnya,” ujar Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo.

Lebih lanjut, adapun pembahasan mengenai terkait penanaman modal usaha dan perizinannya dengan permasalahan di dalam external maupun internal yang dimilikinya.

Selain itu membahas mengenai akun yang dimiliki para pengusaha di Kabupaten Kudus tidak sama saat menyampaikan hal tersebut di DPMPTSP akan dibedah saat FGD.

“Kadang akun mereka tidak sama dengan akun yang disampaikan kepada kami itu akan dibedah hari ini,” terangnya.

Namun, Harso menyampaikan kepada Samin News, bahwa fokus FGD akan membahas yang berkaitan mengenai peta tanah yang diisi oleh pihak perwakilan Kantor Pertahanan Kudus Sutikno.

“Fokus kami yang berkaitan peta tanah dengan memanggil narasumber dari pihak Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertahanan Kudus Sutikno,” ungkapnya.

“Sehingga kolaborasi dengan kami, PUPR terutama terkait tata ruang termasuk Lahan Sawah Dilindungi dan terkait program penta poligon nanti bisa tersinkronisasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertahanan Kudus Sutikno menjelaskan tentang fungsi Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) awal yakni acuan pemanfaatan ruang dan acuan perolehan tanah.

“Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, KKPR merupakan dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka keperluan penerbitan izin kegiatannya,” tandasnya.

Namun, sebelum adanya UU Cipta Kerja yang mengacu pada PP 21 Tahun 2021, terdapat berbagai macam produk perizinan kesesuaian tata ruang untuk suatu rencana usaha atau investasi.

“Ada rekomendasi, advis planning, izin lokasi, SKRK, dan IPPT,” pungkasnya.

Previous post Kelompok Muda-mudi di Pati Digembleng Wawasan Kebangsaan
Delapan Mahasiswa UMKU yang Sedang Bertugas pada Perhelatan Muktamar Solo Next post Mahasiswa UMKU Bantu Dapur Umum di Muktamar Muhammadiyah & Aisyiyah ke-48

Tinggalkan Balasan

Social profiles