SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kasus prostitusi online melalui Aplikasi Michat berhasil di bongkar Satreskrim Polres Kudus. Diketahui, dua pelaku yang diamankan yakni LM (41) dan MR (41) warga Lumajang Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menyebut, dalam menggunakan aplikasi Michat kedua pelaku membuat akun untuk menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi tersebut.
“Awalnya pelaku bermodus membuat akun Michat. Kemudian keduanya menawarkan jasanya di pengguna Michat. Nantinya usai transaksi keduanya mendapatkan Rp 500 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata AKP R Danang Sri Wiratno, terungkapnya kasus prostitusi online melalui Michat akibat adanya keluhannya masyarakat melalui Whatsapp ‘Matur Pak Kapolres’ terkait dugaan prostitusi Online.
“Setelah itu, kami bersama tim lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk informasi yang didapatkan melalui Whatsapp dan menggali informasi,” tuturnya.
Dari hasil tersebut, Polres Kudus berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku disebuah Kost wilayah Kecamatan Jati. Untuk barang bukti yang diamankan, berupa dua Unit Handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Menurut keterangan tersangka, keduanya mengaku melakukan transaksi di lokasi wilayah yang berbeda-beda dan tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.