SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati kini menyebut tahapan proses pembentukan Raperda fasilitasi Pengembangan Pesantren. Pada bulan November 2022, setidaknya ada tiga pertemuan untuk membahas serta mematangkan Raperda ini.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD, Ali Badrudin usai memimpin audiensi dengan tokoh-tokoh agama yang menanyakan perkembangan Raperda Pesantren di kantor setempat, Kamis (3/11/2022).
“Tanggal 11 November nanti dijadwalkan publik hearing bersama para tokoh, ulama, kyai, RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), kemudian pengasuh pondok pesantren dimintai pendapatnya terkait Raperda Pesantren,” ucap Ali kepada wartawan.
“Setelah itu, tanggal 14 November dengan jadwal sinkronisasi, sedangkan berikutnya tanggal 28 November melakukan paripurna untuk membentuk Pansus atau kelompok komisi membahas Perda tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut dia menuturkan pembahasan di Komisi D sudah klir tidak ada persoalan. Ketika pembahasan sebelumnya dimungkinkan ada yang beda. Maka perlu menyamakan persepsi dan pendapat dahulu.
Sementara itu, Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim mengaku bersyukur Komisi D DPRD Pati telah menindaklanjuti Raperda ini. Dirinya menyatakan akan terus mengawal hingga Raperda diputuskan menjadi Perda Pesantren.
“Ini harus kita Kawal terus tidak cukup pembahasan di tingkat dewan, tetapi masukan masyarakat masih banyak yang perlu dipertimbangkan untuk menyempurnakan naskah akademik,” jelasnya.
Dia sependapat dengan tujuan dibentuknya Raperda Pesantren, yaitu supaya membantu pesantren untuk lebih mengembangkan pesantren baik aspek pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan. Dengan begitu nantinya baik santri serta lembaga pesantren akan tumbuh dan berkembang.
“Kami berharap juga Perda Pesantren di Pati juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal karena punya kekhasan yang perlu masuk pada pemerintah daerah. Agar benar-benar hadir bagi masyarakat khususnya kaitannya dengan pendidikan pesantren,” harapnya.