Komisi D DPRD Pati Beberkan Raperda Pesantren Atur Penempatan Kerja bagi Santri

Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pembahasan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Pati sudah memasuki agenda publik hearing oleh Komisi D DPRD selaku penginisiasi Raperda. Dalam rapat ini diikuti oleh sejumlah tokoh, kyai, pengasuh Ponpes, Ormas hingga mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi D, Endah Sri Wahyuningati menjelaskan publik hearing ini tujuannya untuk menampung saran serta masukan terhadap Raperda Pesantren. Setelah ini masih ada tahapan berikutnya yaitu rapat sinkronisasi.

“Publik hiring kita lakukan untuk menampung saran dan masukan terkait penyempurnaan draf Raperda Fasilitasi Pesantren. Rapat selanjutnya yaitu bagaimana penyelarasan atau sinkronisasi sesuai jadwal ditetapkan pada tanggal 14 November,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Rapat selanjutnya yaitu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus. Adapun fungsi Pansus merupakan media dari fraksi di DPRD untuk lebih menyempurnakan lagi hal-hal yang menjadi saran masukan terutama untuk menjamin fasilitasi pesantren.

Dirinya menyatakan saran serta masukan masyarakat itu diakui ditampung semuanya. Karena selanjutnya akan dibawa pada rapat sinkronisasi yaitu mana yang harus dimasukkan dan ditambahkan. Sebab, Raperda Pesantren ini harus benar-benar sesuai apa yang menjadi peraturan di atasnya.

agenda publik hearing oleh Komisi D DPRD selaku penginisiasi Raperda Pesantren
agenda publik hearing oleh Komisi D DPRD selaku penginisiasi Raperda Pesantren

“Termasuk disinggung ada kewenangan pemerintah pusat dan daerah, kalau tidak hati-hati akan menjadi Raperda mandul. Karena sudah ditetapkan tapi tidak ada payung hukumnya sehingga terjadi kontras,” ungkapnya.

“Perlu dipahami pondok pesantren kewenangan pusat dan daerah dan atas kebutuhan ini ketika ada proses pendanaan harus ada pengawasan dan evaluasi. Di situlah hal-hal yang diatur dalam Raperda ini,” imbuh perempuan yang disapa Ning itu.

Selain itu, saat pembahasan peserta menyinggung mengenai Raperda ini diharap mengatur tentang penempatan kerja bagi lulusan pesantren atau santri. “Iya disinggung terkait lulusan pesantren mengatur penempatan kerja secara makro, secara teknis dan ditindaklanjuti dengan Perbup (nanti),” pungkasnya.

Foto:Istimewa Previous post Minimalisir Kecelakaan, Pelajar Dibawah Umur Dilarang Mengendarai Motor
Next post Ketum PBNU: Nyai Hj Nafisah Sosok Perempuan Pejuang

Tinggalkan Balasan

Social profiles