SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Menjelang tahun politik 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus bersama stakeholder dan ormas lainnya menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, Senin (14/11/2022).
“Rapat koordinasi yang digelar di Hotel Griptha ini tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhoc (SIAKBA),” kata Ahmad Kholil selaku anggota KPU Kudus.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ahmad Kholil menyebut, digelarnya acara itu agar masyarakat bisa tau apa saja syarat menjadi PPK, PPS, dan KPPS.
“Sosialisasi ini nanti tujuannya agar sebagian masyarakat yang ingin berpartisipasi di gelaran pemilu 2024 bisa mendaftar melalui lowongan kerja tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, sosialisasi yang telah digelar itu diharapkan banyak masyarakat yang berminat dan mendaftarkan diri melalui aplikasi yang sudah diperkenalkan KPU RI yakni SIAKBA.
“Diharapkan banyak yang mendaftar. Karena lowongan itu merupakan pangggilan negara yang nantinya bisa mengabdi menjadi penyelenggara pemilu,” terangnya.
Ahmad Kholil yang akrab disapa Alan menyebut, kebutuhan di Kudus untuk PPK di setiap kecamatan sebanyak lima orang. PPS sebanyak tiga orang setiap desa. KPPS tiap TPS ada 7 orang. Selain itu ada juga, trantib 2 orang yang membantu pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, untuk pembukaan petugas panitia akan menunggu keputusan dari KPU pusat. Namun meskipun begitu, KPU Kudus tetap terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal itu. Adapun yang berminat mendaftar PPS yakni harus Warga Negara Salah satunya.
“Persyaratan PPS adalah WNI, usia minimal 17 tahun dan berpendidikan minimal SMA Sedarajat. Tidak menjadi anggota parpol terhitung 5 tahun dari sekarang. Harus sehat jasmani. Kalau KPPS khusus usia 17-55, dan wajib setia pada pancasila,” pungkasnya.