SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi D DPRD DPRD Kabupaten Pati Muntamah, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren tak mengatur kaitannya dengan ketenagakerjaan lulusan pesantren.
Namun di dalamnya, dia mengungkapkan secara umum Raperda itu mengatur tiga poin. Yaitu fasilitasi di bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Yang kami bahas di sini fasilitasi pengembangan pesantren di bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kaitannya pengaturan tentang ketenagakerjaan lulusan pesantren bukan ranah di dalam Raperda,” kata Muntamah, Rabu (23/11/2022).
Kaitannya dengan bidang pemberdayaan, disebutkan bisa saja berbentuk misalnya pendirian koperasi pesantren (Kopontren). Dan fasilitasi mengenai kesehatan, misalnya dengan mendirikan klinik.
Dia menjelaskan bahwa kaitannya dengan lulusan pesantren itu merupakan otoritas Undang-undang Pesantren. Dalam undang-undang itu, tercantum bahwa rekognisi berkaitan lulusan pesantren setara dengan pendidikan formal.
Muntamah menambahkan, Perda nantinya mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pati memfasilitasi pesantren ketika mengajukan kegiatan pelatihan bagi santri.
“Nah di pesantren ada pengembangan pemberdayaan masyarakat, maka bagi Pemda ketika pesantren ingin mengadakan pelatihan ketenagakerjaan dan pelatihan keterampilan harus dimudahkan,” jelasnya.
“Untuk lulusan pesantren diatur dalam undang-undang, sehingga Raperda ini jangan sampai overlap dengan provinsi serta pusat. Karena secara formal institusi pesantren itu otoritasnya pusat. Biar tidak overlap tidak salah, maka Perda fokus memfasilitasi tiga hal tadi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan,” pungkasnya.