SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Masyarakat Kabupaten Kudus yang kurang mampu akan dibantu Pemerintah Kabupaten terkait jaminan kesehatan. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kudus, Selasa (15/11/2022).
“Kami dengan BPJS melakukan Memorandum of Understanding (MoU) ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar Bupati Kudus Hartopo.
Lebih lanjut, nantinya bagi warga yang kurang mampu dan belum terdata menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan mendata keseluruhan agar bisa menjadi anggota dan dibiayai pemerintah.
“Jaminan kesehatan tersebut akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kudus,” katanya.
Ia juga menyebut, capaian jaminan kesehatan saat ini sudah 98 persen yang akan diberikan masyarakat kurang mampu. Sementara, kebijakan ini adalah lanjutan Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai Pemkab Kudus.
Hal itu merupakan prioritas dan komitmen dalam meraih capaian UHC. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kepala Desa se-Kudus untuk mendata warga kurang mampu serta yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Selain itu, pendataan masyarakat yang kurang mampu juga melibatkan Dinsos P3AP2KB dalam mensurvei verifikasi data sehingga data tersebut benar-benar valid.
“Dinsos P3AP2KB juga akan memverivikasi data setiap masyarakat, untuk didaftarkan keanggotaan BPJS kesehatan,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agustian Fardianto menyebut, jika masyarakat yang didaftarkan BPJS Kesehatan bulan November maka otomatis menjadi anggota. Hal itu agar masyarakat tidak perlu menunggu proses aktivasi.
“Kedepan untuk masyarakat yang kurang mampu nanti bisa datang dan mendaftar ke dinsos dan nanti dinkes mendaftarkan ke BPJS,” ungkapnya.
“UHC Kudus per 1 November saat mencapai 95,24 persen,” tambahnya.