SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersikukuh bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa merupakan instrumen penting untuk diterapkan bagi pemerintah desa (Pemdes).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartiko menyatakan sudah semestinya Pemdes untuk mengikuti aturan mengenai kedisiplinan pelayanan bagi masyarakat.
“Perbup 56 itu mengatur soal kedisiplinan aparatur desa, pemdes harus menyesuaikan dengan aturan dari kabupaten misalnya itu jam kerja, hari kerja dan pakaian dinas,” terang Imam belum lama ini.
Menurutnya, pengaturan mengenai waktu pelayanan jam kerja sudah sewajarnya diatur. Karena hal itu tujuannya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Kendati memang diakui pelayanan tidak mentok di kantor desa masing-masing. Lantaran sering terjadi pelayanan juga di rumah pribadi Kepala Desa.
Dirinya beralasan ada banyak faktor jika Perbup tersebut mau direvisi. Karena Perbup 56 itu diterbitkan melalui proses kajian dari Gubernur terlebih dahulu. Termasuk pengkajian mengenai persoalan hukum agar tidak berbenturan aturan di atasnya.
Permintaan revisi dan dicabutnya Perbup 56 itu datang dari sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung di dalam Pasopati pada akhir September 2022 lalu. Mereka meminta Perbup 55 dan 56 agar direvisi lantaran aturan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan dan hak desa.
Sedangkan terkait Perbup 56 tentang kedisiplinan cukup berat diterapkan. Mengingat Kepala Desa harus mengisi presensi menggunakan fingerprint, ditambah lagi ngantor hingga sore hari. Hal ini dinilai tiidak setara dengan kesejahteraan yang didapat.