Pemkab Pati Masih Bahas Besaran UMK Pati

Ilustrasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dijadikan patokan sebagai gaji oleh perusahaan di daerah Kabupaten Pati awal November 2022 ini masih terus dibahas bersama. Dari pembahasan itu yang nantinya akan disepakati berapa besaran UMK Kabupaten Pati tahun 2023.

Pemkab Pati melalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Bambang Agus Yunianto mengatakan, saat ini pihaknya dengan jajaran terkait masih koordinasi awal membahas intens menentukan UMK 2023.

“Bersama dengan Dewan Pengupahan, Disnaker rapat pendahuluan membahas penetapan UMK. Dari unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta dari kalangan akademisi,” ujarnya yang ditulis Kamis (3/11/2022).

Tak cukup di sini, Disnaker dengan dewan pengupahan itu akan kembali menggelar rapat lanjutan. Karena menurut Bambang, di antara mereka ada yang minta ganti. Sehingga melalui pertemuan itu bisa menjalin komunikasi terkait penetapan besaran UMK.

“Rapat lanjutan bersama dengan Dewan Pengupahan (penetapan UMK) akan dilakukan setelah UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Tengah diumumkan pada 21 November nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penghitungan UMK mengacu berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Pada tahun 2021 inflasi di Pati 1,28 persen, sedangkan dirinya belum tahu persis untuk tahun 2022 ini.

Sehingga, dia mengaku masih membutuhkan data dari BPS untuk menentukannya. “(di antaranya) konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Ketiga data itu belum dirilis BPS,” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Pati dari fraksi Nasdem, Roihan Previous post Raperda Pesantren Akomodir Kearifan Lokal
Next post E-Koran Samin News Edisi 3 November 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles