SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Polemik tentang iuran Sekolah Dasar Negeri 3 Demaan Kabupaten Kudus yang telah terjadi beberapa waktu lalu nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut oleh pihak Disdikpora, Kamis (3/11/2022).
Disdikpora Kudus melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho mengungkapkan, permasalahan tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama pihaknya yang mengenai komite sekolah.
“Nanti dibahas dulu dengan teman-teman di Dinas Pendidikan dan pengawas kaitannya dengan komite agar tidak terjadi polemik,” ujarnya saat ditemui di sela kesibukannya.
Terkait sumbangan, nantinya Anggun sapaan akrabnya akan mencoba untuk men-standarkan sumbangan yang benar seperti apa dan yang sesuai regulasi tersebut bagaimana, akan dibahas lebih dalam.
“Kami akan coba standarkan sumbangan yang bener seperti apa dan yang sesuai regulasi nanti akan dibahas lebih dalam,” ujarnya
Dari hasil itu akan muncul berupa surat edaran maupun hasil lainnya setelah mengadakan rapat pembahasan polemik. Terkait penggalanan dana, ia menjelaskan bahwa sudah tertera dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Didalam Permendikbud itu dijelaskan penggalangan dana yang dilakukan oleh komite itu sudah melalui rapat baik sekolah maupun semua wali murid,” katanya.
Sehingga yang disepakati tersebut akan muncul sebuah angka yang bisa menjawab kebutuhan sekolah, sifatnya sukarela dan tidak memaksa atau memberatkan wali murid. Serta meminta untuk melihat prosedur pada Permendikbud No 75 Tahun 2016.
“Himbauan prosedur dalam melakukan penggalangan dana harus diikuti yang berdasarkan komite Permendikbud No 75 Tahun 2016. Tentang komite sekolah disitu sudah lengkap,” ujarnya.
“Penggalangan dana oleh komite bisa diperuntukan oleh apa saja termasuk penggembangan sarpras sekolah dan pembiayaan operasional komite bisa dilakukan melalui penggalangan dana,” tambahnya.
Selain itu dirinya berpesan untuk komite sekolah agar bisa bekerja sama dalam memajukan pendidikan di sekolah.