Puluhan Massa Datangi PN Pati, Minta RH Dibebaskan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Puluhan massa dari keluarga terdakwa kasus pembunuhan Juwana, RH, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Pati, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya itu meminta agar PN Pati memberikan putusan secara adil terhadap kasus yang menimpa RH.

Koordinator aksi, Kristoni menyampaikan, penangkapan RH oleh Resmob Polres Pati tanpa adanya surat penangkapan, tanpa ada pemberitahuan dan pemanggilan. Ini tidak sesuai dengan pasal 17 KUHAP.

Kemudian, lanjut dia, surat perintah penangkapan RH tertanggal 23 Maret 2022. Padahal pelaksanaan penangkapan itu tanggal 22 Maret 2022. Menurutnya ada kejanggalan di dalamnya.

“Kejadian ini bukan tertangkap tangan, karena kejadiannya sudah 2 tahun sebelumnya. Mengapa tidak bisa diwujudkan Resmob Polres Pati surat panggilan perintah penangkapan. Menurut kami ini sangat janggal. Tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kristoni saat memimpin aksi di depan gedung pengadilan.

Dia mengatakan, kejanggalan kasus yang dialami RH adalah berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana yang dimuat dalam pasal 33 dan 37 KUHAP harus dilengkapi dengan surat izin dari pengadilan.

“Ketika menggeledah rumah (RH), Resmob Polres Pati tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan dan izin perintah dari pengadilan ini tidak prosedural,” jelasnya.

Tak hanya itu, masih kata dia, berdasarkan keterangan teman-teman RH, saat malam kejadian yang bersangkutan tidak keluar rumah. Atas dasar itu, menurutnya RH yang didakwa melakukan pembunuhan, bisa dibebaskan dari jerat hukum.

Koordinator aksi (kiri) Kristoni beserta puluhan massa membawa spanduk yang bertuliskan "Jangan Menghukum orang tidak Bersalah Warga Bendar Menuntut Keadilan" di depan PN Pati, Kamis (10/11/2022)
Koordinator aksi (kiri) Kristoni beserta puluhan massa membawa spanduk yang bertuliskan “Jangan Menghukum orang tidak Bersalah Warga Bendar Menuntut Keadilan” di depan PN Pati, Kamis (10/11/2022)

“Sudah betul-betul menunjukkan RH dapat dibebaskan dapat dilepaskan dari jeratan hukum sebagaimana tuntutan JPU. Kami meminta dan berdoa bagi JPU membuka hati membuka mata supaya tidak sembarangan menuntut orang tidak bersalah,” jelasnya.

“Bebaskan RH,” sahut massa aksi.
Kristoni mengungkapkan, bukti harus terang dan bisa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Akan tetapi, beda halnya bukti yang dimiliki JPU dinilai tak mampu menjelaskan itu.

“Bukti harus lebih terang dari matahari, sementara fakta bukti JPU tidak bisa menjelaskan menerangkan bahwa RH (sebagai) pelaku pembunuhan korban. Ketika di persidangan JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti RH pelaku daripada pembunuhan tersebut,” paparnya.

Previous post Peringati Hari Pahlawan, Forkopimda Kudus Gelar Wawasan Kebangsaan
Penasehat Hukum RH, Esera Gulo (kanan) Next post RH Divonis 18 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Akan Ajukan Banding

Tinggalkan Balasan

Social profiles