Raperda Pesantren Akomodir Kearifan Lokal

Anggota Komisi D DPRD Pati dari fraksi Nasdem, Roihan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan menyebutkan tujuan dibentuknya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk memperkuat kelembagaan pesantren di dalamnya.

Menurutnya, peraturan pesantren yang saat ini baru berbentuk rancangan tersebut nantinya untuk mengcover kearifan lokal pesantren di daerah. Meski nantinya ada pendampingan, pembinaaan serta afirmasi terhadap pesantren.

Namun dia mengatakan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang sudah tua ini mempunyai corak sistem operasional yang mandiri, baik itu menyangkut sistem pendidikan maupun pemberdayaan masyarakat.

“Raperda pesantren didesain memang untuk mengakomodir kearifan lokal apa yang selama ini sudah ada di pesantren. Kearifan lokal itu seperti pembelajarannya dan kelembagaan pesantrennya,” ucap Roihan, Kamis (3/11/2022).

Sehingga, meski terdapat intervensi dari pemerintah di dalamnya karena nanti mendapat pendanaan. Tetapi pesantren tetap mempertahankan kedudukannya dalam fungsi pendidikan, dakwah hingga pemberdayaan.

Lebih lanjut, politisi anggota fraksi Partai Nasdem itu optimis Raperda Pesantren tahun 2022 selesai. Untuk menyempurnakannya, selanjutnya akan dilakukan publik hearing menerima masukan-masukan dari para sesepuh pesantren.

“NA (Naskah Akademik) sudah terbentuk, tetapi masih bisa berubah, belum diparipurnakan masih ada waktu. Artinya memungkinkan pada saat publik hearing itu masukan yang relevan, atau mungkin yang dibahas kurang sesuai. Bisa ditambah atau pun dikurangi,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, Teguh Widyatmoko Previous post Pendapatan Dishub Capai 133 Persen per September
Ilustrasi Next post Pemkab Pati Masih Bahas Besaran UMK Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles