SAMIN-NEWS.com, PATI – Jajaran Polsek Wedarijaksa mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) hasil operasi yang dilakukan Selasa (29/11/2022) siang. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta IPDA Edi Purtianto beserta dengan anggota Polsek setempat.
Polsek Wedarijaksa berhasil menyita Miras dari berbagai merk, di antaranya anggur kolesom, beras kencur, vodka, Whisky, Newport, Anggur Merah (AM), Ice Land, Topi Miring, Arak hingga Miras Cap Tiga Orang.
Kasi Humas Polres Pati, AKP Pujiati menyatakan operasi oleh Polsek Wedarijaksa itu menyasar dua warung. Masing-masing di warung milik WP warga Desa Sidoharjo Wedarijaksa serta warung milik S warga Desa Trangkil. Akan tetapi khusus di warung S, kepolisian tidak menemukan barang haram tersebut.
Kepolisian menyita ratusan botol Miras itu hanya dari warung milik WP. Operasi ini rutin dilakukan oleh kepolisian dengan sasaran Miras sehingga tercipta suasana yang kondusif.
“Melakukan operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa dengan sasaran pelaku penjual minuman keras/minuman beralkohol sebanyak dua warung,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan ketertiban di tengah masyarakat. Dalam kesempatan itu, selain menyita dan mengamankan barang bukti, kepolisian juga meminta masyarakat tidak menjual Miras.
“Polsek mengimbau serta mengingatkan pemilik warung tidak menjual Miras jenis dan merk apapun. Karena Miras dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan lainnya,” terangnya.
Polsek Wedarijaksa, lanjut dia mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Wedarijaksa telah menemukan Minuman keras / beralkohol dan selanjutnya dilakukan pendataan, pembinaan dan penindakan oleh Polsek Wedarijaksa,” tandasnya.