SAMIN-NEWS.com, PATI – Terdakwa kasus pembunuhan Juwana, RH divonis dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara. Hal itu berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Pati yang dipimpin Ketua Hakim, Grace Melanie PDT Pasau, Kamis (10/11/2022).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dengan dakwaan primer. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Vonis tersebut berdasarkan bukti-bukti mulai smartphone, hingga sepeda motor. Bahwa terdakwa RH telah melakukan pembunuhan berencana.
Di sisi lain, Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo saat dimintai keterangan menambahkan bahwa putusan RH tersebut didasarkan atas penilaian majelis hakim yang mana JPU bisa membuktikan tuntutan. Menurutnya, putusan itu bukan lantaran dakwaan yang memberatkan, tetapi berdasarkan bukti.
“Bukan persoalan memberatkan, tetapi menurut majelis hakim, jaksa dapat membuktikan dakwaannya dan majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ada. Baik alat bukti saksi dan lainnya, Sebagaimana didakwa pasal 340 ” kata dia.
Vonis 18 tahun oleh majelis hakim dinilai penasehat hukum RH dari LKBH Perisai, Esera Gulo tidak tepat. Pasalnya, kliennya itu selama persidangan dibuktikan tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan seperti yang didakwakan. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengakui tidak bisa menghadirkan bukti dalam persidangan.
“Selama ini kami telah membuktikan bahwa RH bukan pelaku pembunuhan tertanggal 25 Maret 2020 yang lalu sebagaimana yang didakwa JPU. Tapi Pengadilan Negeri Pati mengatakan dengan adanya satu orang adanya SMS antara korban dengan saksi namanya Fita,” paparnya.
Padahal, ungkapnya, SMS tersebut dari pihak jaksa sendiri mengakui di persidangan bahwa memang tidak ada. Hanya atas keterangan saksi. Keterangan inilah yang dipakai majelis hakim memvonis terdakwa dengan 18 tahun penjara.
Gulo mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan mengajukan upaya banding. Menurut Gulo, mengutip pernyataan Mahfud MD bahwa hukum di Indonesia sudah bagus. Tetapi pejabatnya yang tidak bagus.
“Kami sebagai penasehat hukum beserta yang disampaikan terdakwa RH sendiri akan melakukan upaya hukum mengajukan banding,” tandasnya.